Ada Apa Inspektorat Belu Diamkan Aduan Masyarakat

- Editor

Rabu, 1 Februari 2023 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu masyarakat asal Desa Renrua Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu lagi-lagi menyambangi Inspektorat Belu untuk melakukan aduanya pada 01/02/2023.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Inspektorat memiliki wewenang untuk menindak lanjut setiap aduan masyarakat.

Namun hal itu tidak terjadi bagi YA pelapor asal Desa Renrua Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Menurut Pelapor dirinya telah melakukan aduan sejak tanggal 05/07/2022 dan terhitung sudah empat kali melakukan aduan.

BACA JUGA  Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

“Sudah empat kali saya datang ke inspektorat untuk melakukan aduan namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut maka saya datang lagi untuk membuat laporan yang sama di awal tahun ini”Ungkap YA

Dengan rasa kesal, kepada MatatimorNews pelapor merasa seolah-olah inspektorat tidak menghiraukan aduannya yang sudah kesekian kali dan bahkan belum sama sekali ada tindak lanjut dari pihak inspektorat yang merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan.

BACA JUGA  Gelapkan Uang 2 M, Beli Mobil, Biayai Pacar dan Foya - Foya, 5 Karyawati Diciduk

“Saya sangat kesal dengan diamnya pihak inspektorat ini, sebenarnya ada apa dan mengapa sampai saat ini inspektorat hanya diam tanpa ada respon apapun” Tanyanya Kesal.

Lanjutnya, “saya juga pernah dipanggil bapak mantan desa Erwin (Eduardus Kidamanto Bau.S.H.red) dan saya disampaikan bahwa inspektorat sudah pernah audit dan tidak ada temuan.

“Hanya saja saya juga heran kapan dan dimana inspektorat turun untuk audit, jika benar diaudit kenapa saya sebagai pelapor tidak mengetahuinnya” tanya Pelapor

BACA JUGA  Tentang Liga Pelajar SMA Se-Kab. Kupang, Wabup : Eksekutif dan Legislatif Siap Berkomitmen

“Katanya masyarakat wajib buat aduan ke Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi kalau sudah begini kemana lagi?”

Plt.Inspekur Inspektorat Kabupaten Belu Nuni Yudi Wahyuni,SE ketika di komfirmasi via chat maupun telepon whatsapp tidak merespon bahkan mengabaikan panggilan telpon awak media hingga berita ini dipublikasikan.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Berita Terbaru

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

Oplus_131072

INSPIRASI

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Senin, 1 Jun 2026 - 08:49 WITA

error: Content is protected !!