Penting! Ini Isi Edaran Bupati Kupang Tentang Perayaan Nataru

- Editor

Jumat, 24 Desember 2021 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kupang menerbitkan sebuah Surat Edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang akan merayakan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.440/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease pada saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kupang berisi tujuh poin penting.

Tujuh poin penting penekanan Bupati Kupang Korinus Masneno dalam surat edarannya yaitu : Pertama : Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan mengaktifkan fungsi satuan tugas covid-19 di masing-masing lingkungan, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), melakukan koordinasi dengan Puskesmas.

Kedua : seluruh ASN lingkup Pemkab Kupang dilarang mudik selama perayaan Natal dan tahun baru, tidak memberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.

BACA JUGA  Respons Cepat Keluhan Warga, Aliansi Suara Fatbar Apresiasi Kades Poto & Camat Fatuleu Barat

Keempat : kepada pengelola gereja agar melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat lain yang dimanfaatkan sebagai gereja dengan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, gereja membentuk Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan ibdah di gereja dianjurkan untuk dilakukan secara hybrid atau berjamaah, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

BACA JUGA  Lawan Kejahatan Digital, Pemerintah Mulai Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.

Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh : setiap pejabat Negara dan pejabat Pemerintah dilarang melakukan open house pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!