PENGERTIAN DAN STANDAR SEKOLAH, SEHAT RAMAH DAN AMAN

PENDIDIKAN41 Dilihat

A.  Sekolah Sehat
1.    Pengertian
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (Undang-undang No.23 Tahun 1992, tentang Kesehatan). Dengan demikian, sekolah sehat adalah sekolah yang aman, bersih, tertib, indah dan menjunjung tinggi kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejahteraan lahir, batin warga sekolah, sehingga memungkinkan setiap warga sekolah dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

2.    Standar Sekolah Sehat
a.    Suasana sekolah aman secara lahir dan batin tanpa ada ancaman,  hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu  penyelenggaraan pendidikan.
b.    Lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang dan memiliki penghijauan yang memadai.
c.    Warga sekolah memiliki pola hidup bersih, higienis dan sehat.
d.   Memiliki air bersih yang memadai, dan memenuhi syarat kesehatan.
e.    Kantin sekolah menyediakan menu bergizi seimbang, kantin dan petugas kantin sekolah bersih.

f.     sampah tidak menumpuk di lingkungan sekolah, tetapi langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah di luar sekolah/umum atau diolah menjadi sumber yang bermanfaat.
g.    Tersedia WC dengan ratio untuk siswa putri 1 : 25, putra 1: 40.
h.    Saluran pembuangan air tertutup.
i.      Ruang kelas memenuhi syarat kesehatan (ventilasi/ac dan pencahayaan cukup). 
j.      Fasilitas pendidikan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
k.    Sarana dan prasarana pembelajaran memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
l.      Memiliki fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan.
m.  Antar warga sekolah memiliki hubungan kekeluargaan yang tinggi.
n.    Ada taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi tabel (untuk sarana belajar) dan pengolahan  hasil kebun.
o.    Ratio kepadatan jumlah siswa di dal

am kelas adalah 1: 2 m2.

p.    Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal. (tersedia tempat tidur; timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart; kotak P3K berisi obat; lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel, data angka kesakitan siswa; peralatan gigi, unit gigi; contoh-contoh model organ tubuh, rangka torso dan lain-lain).
B.  Sekolah Ramah
1.    Pengertian
Sekolah ramah adalah, sekolah yang memiliki kondisi nyaman dan menyenangkan bagi warga sekolah dengan memegang teguh ajaran asah, asih, dan asuh. Sekolah ramah juga harus mempertimbangkan situasi sekolah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin; memenuhi; menghargai hak-hak dan perlindungan siswa dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak wajar lainnya, serta menjamin keikutsertaan siswa dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan siswa dalam menempuh pendidikan. Pada intinya, sekolah ramah merupakan sekolah yang secara sadar merupaya menjamin dan memenuhi hak-hak siswa dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
2.    Prinsip Sekolah Ramah
a.    Tidak diskriminasi, yaitu menjamin kesempatan setiap siswa untuk menikmati haknya dalam pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama dan latar belakang orang tua.
b.    Kepentingan terbaik bagi siswa dijadikan pertimbangan utama dalam menetapkan setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan.
c.    Menghormati martabat siswa dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi dengan setiap siswa.
d.   Menghormati hak siswa ketikamengekspresikan pandangannya dalam segala hal khususnya tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan bu
Baca Juga  Analisis Keterkaitan KI dan KD dengan IPK dan Materi Pembelajaran

daya.

e.    Menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di sekolah.
3.    Standar Sekolah Ramah
a.    Dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak-hak siswa dalam mewujudkan sekolah ramah.
b.    Sekolah telah melaksanakan kebijakan yang terkait dengan sekolah ramah.
c.    Melibatkan siswa berpartisipasipada semua aspek kehidupan sekolah dan kegiatan sekolah.
d.   Di sekolah dikembangkan nilai-nilai luhur dan seni budaya.
e.    Guru dan tenaga kependidikan terlatih dan kompeten.
f.     Lingkungan dan infrastruktur yang aman, nyaman, sehat dan bersih serta aksessibel, konstruksi dan bangunan memenuhi SNI.
g.    Pembelajaran yang tertuang dari kurikulum bernuansa muatan sekolah ramah.
h.    Guru dan tenaga kependidikan lainnya terlatih untuk memenuhi hak-hak siswa dengan rasa hormat
dan penuh kecintaan.
i.      Sarana dan prasarana sekolah memenuhi standar yang ditetapkan  dalam kerangka sekolah ramah.
j.      Partisipasi siswa dalam seluruh aktivitas sekolah guna memperoleh ilmu pengetahuan, pengembangan minat dan bakatnya terpenuhi.
k.    Memiliki program keselamatan sejak dari rumah dan atau di sekolah.
l.      Orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, alumni dan pemangku kepentingan lainnya mendukung program sekolah yang berorientasi pada kepentingan siswa.
m.  Warga sekolah memiliki kesadaran tinggi terhadap resiko bencana alam, bencana sosial, kekerasan dan ancaman lainnya terhadap siswa.
n.    Semua siswa memiliki hak yang sama dalam segala pelayanan pendidikan di sekolah.
o.    Suasana respek terhadap perbedaan dan keberagaman.
p.    Tidak membedakan, diskriminasi dan pembedaan.
q.    Persamaan hak pada jenis kelamin dalam lingkungan belajar.
r.     Guru menunjukkan kasih sayang saat mengajar dan memberikan pendidikan lainnya.
s.     Metode pembelajaran mengutamakan student centred teaching.
t.     Tercipta lingkungan yang aman dan bersahabat.
u.    Dalam menyelenggarakan pendidikan diciptakan anak paham terhadap keamanan.
v.    Organisasi sekolah dan budaya sekolah melibatkan siswa dan guru.
w.  Tercipta kerja sama yang harmonis antara keluarga, lingkungan dan sekolah.
x.    Mengedepankan pembelajaran yang berkualitas, dengan metode pembelajaran yang demokratis, mengedepankan moral dan komitmen guru.
y.    Suasana lingkungan sekolah sehat, aman baik secara fisik dan sosio-psikis emosional.
C.  Sekolah Aman
1.      Pengertian
Sekolah aman adalah sekolah yang warganya bebas dari rasa takut, memiliki komitmen terhadap budaya aman dan sehat, suasan
Baca Juga  RPP SMA Kelas X Bahasa Indonesia Semester 2

a kondusif untuk belajar, hubungan antar warga sekolah positif, sadar terhadap resiko, lingkungan fisik (gedung, halaman dan ruang, ruang kelas) bersih dan aman, memiliki rencana yang matang dan mampu sebelum, saatdan sesudah bencana dan selalu siap untuk merespon pada saat darurat dan bencana.

2.      Prinsip Sekolah Aman
a.       Aman secara mental
b.      Aman secara fisik
3.      Standar Sekolah Aman
a.       Aman secara mental
1)Di sekolah tidak ada bullying.
2) Suasana sekolah aman dari tindak kriminal.
3) Aman dari asap rokok.
4) Bebas dari pornografi dan pornoaksi.
5)Tidak terjadi kehilangan barang atau uang.
6) Tidak terjadi keributan antar komunitas sekolah.
 7)Tidak merasa was-was berada di lingkungan sekolah.
8) Tidak saling curiga mencurigai antar komunitas sekolah.
9) Bebas dari rasa takut.
10) Bebas dari isu-isu yang bersifat negatif.
  11) Bebas dari rasa iri hati antar komunitas sekolah
12) Adanya kepastian hukum, karena ada norma dan aturan yang dipatuhi oleh seluruh komunitas sekolah.
  13) Bebas dari pelecehan seksual baik dari dalam maupun dari luar sekolah.
14)Bebas dari pemerasan baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
15)Bebas dari rasa khawatir kehilangan sesuatu benda atau barang yang dibawa ke sekolah.
16) Bebas dari intimidasi baik yang berasal dari dalam lingkungan  maupun luar lingkungan sekolah.
17)Bebas dari pengaruh narkotika, obat-obat terlarang dan zat-zat adaptif (narkoba) serta minum-minuman keras (miras).
18) Bebas dari pengaruh yang bersifat negatif baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun luar lingkungan sekolah.
19) Disiplin ditegakan oleh seluruh warga sekolah dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.
20)Bebas dari rasa sentimen yang bersifat suku, agama ras antar golongan  (SARA).
21) Sekolah memiliki pagar dan pintu gerbang yang dapat dikunci.
22) Sekolah memiliki petugas keamanan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik.
23)   Sekolah memiliki manajemen bencana.
24)Dilakukan pendidikan pencegahan dan pengurangan resiko bencana.
b.      Aman secara fisik
1) aman dari bencana alam (gempa bumi dan    tsunami, letusan gunung api, angin topan, banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan).
2) Aman dari bencana non alam (wabah penyakit, mal praktik teknologi, kelaparan).
3) Aman dari bencana sosial ( kerusuhan sosial, konflik sosial).
4) aman dari praktik-praktik vandalisme (coret-coret yang tidak pada tempat) dan kekerasan visual (terhindar dari penempelan gambar-gambar yang tidak edukatif di lingkungan sekolah).

Tinggalkan Balasan