Jakarta – matatimor.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan tidak membatasi akses media sosial selama aksi unjuk rasa di depan DPR pada 28 Agustus hingga beberapa hari terakhir. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemerintah tidak menurunkan konten dan tidak memblokir platform media sosial.
“Kemkomdigi maupun pemerintah tidak pernah memberi instruksi untuk membatasi akses media sosial sejak aksi DPR 28 Agustus hingga sekarang,” ujar Alexander, Jumat (29/8/2025), dikutip dari Antara.
Alexander meminta masyarakat berhenti menyebarkan berita bohong, disinformasi, dan fitnah digital. Ia menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi secara tertib serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban di ruang fisik dan ruang digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah mengimbau semua pihak melaksanakan proses demokrasi dengan damai dan menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Alexander menjelaskan bahwa pemerintah menjalin komunikasi intensif dengan pengelola platform digital untuk mengawasi konten provokatif yang memuat hoaks. Ia menambahkan bahwa pemerintah dapat meminta data dari perusahaan media sosial jika perlu menilai situasi ruang siber lebih dalam.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga meminta pengelola media sosial melindungi publik dari disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Ia menilai informasi palsu merusak sendi-sendi demokrasi karena bisa menutupi aspirasi masyarakat.
“Jika aspirasi warga bercampur dengan hoaks di media sosial, maka semangat demokrasi melemah,” kata Angga.
Angga menegaskan semua pihak harus memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Ia juga meminta perusahaan media sosial di Indonesia mematuhi hukum nasional dan menindak otomatis konten berbahaya dengan sistem yang mereka miliki.







