Pemerintah Kabupaten Kupang Tidak Tau Mengenai Dana 51 Miliar Yang Diperuntukan Untuk PPPK

- Editor

Kamis, 17 November 2022 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi – matatimor.net – Pemerintah Pusat pada tahun 2021/2022 kucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 51.383. 910.300 yang diperuntukan khusus untuk membayar gaji pokok Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Pemerintah Pusat pada tahun 2022/2023 kembali menambah dana sebesar 16 miliar.

Anita Jacoba Gah Anggota Komisi X DPR RI Saat di Kantor Bupati Kupang (Tangkapan Layar/KabarIndependen)

Dikutip dari Kabar Independen, Kamis (17/11/2022), Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Rabu (16/11/2022) di Kantor Bupati Kupang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang beralasan bahwa DAU 51 miliar tersebut ditransfer secara gelondongan ke daerah tidak dilengkapi dengan perincian penggunaan dana sehingga dimanfaatkan bukan untuk membayar gaji pokok PPPK.

Sejumlah dana itu mestinya digunakan untuk membayar gaji 2.744 PPPK, namun nyatanya pemerintah daerah hanya membayar gaji 192 orang PPPK yang terlebih dahulu telah diangkat, sementara sisanya 672 orang hingga kini belum terjawab pergumulan mereka selama ini.

“Ada 51 miliar yang dikasih melalui DAU secara gelondongan, jadi APBN ditransfer ke daerah tapi sampai daerah dirubah menjadi APBD, dana 51 miliar ada dalam APBD, total dana DAU yang diterima daerah 629 miliar. 629 miliar menurut pemerintah pusat ada 51 miliar untuk PPPK, tapi menurut Pemda ini tidak tau kalau ada 51 miliar untuk PPPK,”terangnya.

Ia mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Kupang bahwa dana 51 miliar sudah habis terpakai akibat tidak adanya perincian penggunaan dana serta tidak menyisakan SILPA atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Pemerintah Pusat kata Anita Jacoba Gah, disaat transfer DAU telah dibarengi juga dengan surat penegasan oleh Kementerian Keuangan RI kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 25 Juni 2021 dengan nomor surat S.98/PK/2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021.

BACA JUGA  Dikunjungi Konjen Jepang, Penjabat Walikota Kupang Menawarkan Kerja Sama Dengan Sister City.

Surat tersebut berisi penegasan bahwa pemerintah daerah sesuai kebijakan formasi ditetapkan Kemenpan-RB memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK tahun 2021, dana untuk pengangkatan sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU 2021. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan RI memerintahkan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat PPPK sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB serta melaksanakan Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini menjadi persoalan sekarang, kenapa? Surat ini sebenarnya dipahami tidak oleh pemerintah daerah, setahu saya pasti surat ini sudah ada tapi pak Bupati baru tahu ketika saya tunjukan surat ini,”Ungkapnya heran.

Seandainya saja surat Kementerian Keuangan RI dimengerti maka formasi PPPK yang diangkat akan semakin besar, karena terbukti transfer DAU 629 miliar tahun 2021 termasuk didalamnya 51 miliar untuk biaya PPPK, sayangnya pemerintah daerah tidak tahu akan hal ini sehingga dana telah habis terpakai.

BACA JUGA  Bangun dan Bersiaplah: Makna Mendalam Minggu Pertama Advent

“Kalau begitu saya akan kembali ke pusat dan saya tanyakan waktu kirim surat itu siapa yang menerima,.masa mereka gak tau dan alangkah jahatnya orang yang terima surat ini tapi tidak memberitahukan pada Bupati, dengan dasar surat ini mereka ambil 51 miliar itu untuk PPPK, dana itu masuk dalam postur APBD. Tadi kan Pak Bupati mengatakan tidak masuk dalam postur APBD karena tidak tahu berapa untuk PPPK, untuk Kabupaten Kupang ada 2.744 dengan angka 51 miliar,”bebernya.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!