Pemerintah Kabupaten Kupang Tidak Tau Mengenai Dana 51 Miliar Yang Diperuntukan Untuk PPPK

- Editor

Kamis, 17 November 2022 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi – matatimor.net – Pemerintah Pusat pada tahun 2021/2022 kucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 51.383. 910.300 yang diperuntukan khusus untuk membayar gaji pokok Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang. Pemerintah Pusat pada tahun 2022/2023 kembali menambah dana sebesar 16 miliar.

Anita Jacoba Gah Anggota Komisi X DPR RI Saat di Kantor Bupati Kupang (Tangkapan Layar/KabarIndependen)

Dikutip dari Kabar Independen, Kamis (17/11/2022), Anita Jacoba Gah anggota Komisi X DPR RI, Rabu (16/11/2022) di Kantor Bupati Kupang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang beralasan bahwa DAU 51 miliar tersebut ditransfer secara gelondongan ke daerah tidak dilengkapi dengan perincian penggunaan dana sehingga dimanfaatkan bukan untuk membayar gaji pokok PPPK.

Sejumlah dana itu mestinya digunakan untuk membayar gaji 2.744 PPPK, namun nyatanya pemerintah daerah hanya membayar gaji 192 orang PPPK yang terlebih dahulu telah diangkat, sementara sisanya 672 orang hingga kini belum terjawab pergumulan mereka selama ini.

BACA JUGA  Pesan Natal 2023 Uskup Agung Kupang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 51 miliar yang dikasih melalui DAU secara gelondongan, jadi APBN ditransfer ke daerah tapi sampai daerah dirubah menjadi APBD, dana 51 miliar ada dalam APBD, total dana DAU yang diterima daerah 629 miliar. 629 miliar menurut pemerintah pusat ada 51 miliar untuk PPPK, tapi menurut Pemda ini tidak tau kalau ada 51 miliar untuk PPPK,”terangnya.

Ia mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Kupang bahwa dana 51 miliar sudah habis terpakai akibat tidak adanya perincian penggunaan dana serta tidak menyisakan SILPA atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

Pemerintah Pusat kata Anita Jacoba Gah, disaat transfer DAU telah dibarengi juga dengan surat penegasan oleh Kementerian Keuangan RI kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 25 Juni 2021 dengan nomor surat S.98/PK/2021 tentang pengangkatan PPPK tahun 2021.

BACA JUGA  Gebyar SMK Se-Kab Kupang, SMKN 1 Kab. Kupang Pamerkan Hasil Karya Siswa

Surat tersebut berisi penegasan bahwa pemerintah daerah sesuai kebijakan formasi ditetapkan Kemenpan-RB memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK tahun 2021, dana untuk pengangkatan sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU 2021. Dalam surat itu, Kementerian Keuangan RI memerintahkan seluruh Gubernur/Bupati/Walikota segera mengangkat PPPK sesuai formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB serta melaksanakan Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini menjadi persoalan sekarang, kenapa? Surat ini sebenarnya dipahami tidak oleh pemerintah daerah, setahu saya pasti surat ini sudah ada tapi pak Bupati baru tahu ketika saya tunjukan surat ini,”Ungkapnya heran.

Seandainya saja surat Kementerian Keuangan RI dimengerti maka formasi PPPK yang diangkat akan semakin besar, karena terbukti transfer DAU 629 miliar tahun 2021 termasuk didalamnya 51 miliar untuk biaya PPPK, sayangnya pemerintah daerah tidak tahu akan hal ini sehingga dana telah habis terpakai.

BACA JUGA  “Jalan, Kebenaran, dan Hidup”: Pendidikan yang Menyelamatkan Generasi dari Jurang Moral

“Kalau begitu saya akan kembali ke pusat dan saya tanyakan waktu kirim surat itu siapa yang menerima,.masa mereka gak tau dan alangkah jahatnya orang yang terima surat ini tapi tidak memberitahukan pada Bupati, dengan dasar surat ini mereka ambil 51 miliar itu untuk PPPK, dana itu masuk dalam postur APBD. Tadi kan Pak Bupati mengatakan tidak masuk dalam postur APBD karena tidak tahu berapa untuk PPPK, untuk Kabupaten Kupang ada 2.744 dengan angka 51 miliar,”bebernya.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar oleh Komsos Sta. Helena

Iman & Gereja

Undangan Perjamuan Tuhan dan Kesiapan Hati Kita

Sabtu, 10 Okt 2026 - 07:31 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!