Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Kemendagri mengarahkan gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan peran Satlinmas. Pemerintah daerah harus mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat Desa/Kelurahan, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) hingga ronda di tingkat RT/RW, serta melaporkan seluruh kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi, SIM LINMAS.
Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, meminta kepala daerah benar-benar menggerakkan Satlinmas agar berperan aktif, tidak hanya saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas.
Melalui edaran ini, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan adil dan berorientasi pada pelayanan publik.