Masyarakat Belu Perlu Tahu, Pembetulan dan Perubahan Identitas di DisDukCapil Belu,Ada Dokumen yang Membutuhkan Putusan Pengadilan.

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segala sesuatu yang berkaitan dengan putusan pengadilan,sering kali menjadi ada sebuah ketakutan bagi masyarakat yang awam soal hukum.

Namun ada dokumen tertentu yang masyarakat wajib memilikinya putusan hukum dari pengadilan sebagai salah satu kriteria tambahan

Dalam menjawab persoalan tersebut, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu Gertrudis Diduk,SH menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan yang diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 perubahan atas undang – undang (UU) tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matatimor.news di ruang kerjanya, Getrudis menjelaskan bahwa atas perubahan indentitas yang membutuhkan putusan Pengadilan itu tidak semua dokumen, hanya saja ada beberapa dokumen yang memang membutuhkan putusan pengadilan.

“ tidak semua dokumen pak yang dibutuhkan putusan pengadilan pak. Contoh perekaman, hingga cetak E-KTP dan KK tidak dibutuhkan putusan pengadilan.” Terangnya

BACA JUGA  Peduli Akan Dunia Pendidikan, Kapolres Belu Memberi Bansos Bagi 84 Siwa Kurang Mampu.

Dokumen yang tidak membutuhkan putusan pengadilan, itu seperti perekaman E-KTP untuk pemula, Cetak ulang E-KTP yang hilang, cetak KK baru, maupun yang hilang, akte kelahiran, akte perkawinan, dan juga akte kematian.

Namun, sambung dia, yang membutuhkan putusan pengadilan seperti kesalahan nama, kesalahan tahun lahir. Tetapi, semuanya itu harus bisa dibuktikan data pendukung lainnya yang menunjukan bahwa bapak atau ibu ini lahir atau nama seperti dokumen yang ditunjukan.

iya contohnya seperti perubahan nama dari Markus ke Mateus itu dua nama yang berbeda, Maka itu kita butuhkan putusan pengadilan tetap, selain itu contohnya tahun kelahiran, dari 1948 di ubah menjadi 1959 itu juga kita membutuhkan putusan pengadilan.” Jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, terkait pelayanan kependudukan pihaknya melakukan program yang namanya jemput bola. Pihaknya (disdukcapil,red) langsung turun ke Desa – Desa yang ada di Kabupaten Belu ini untuk mengurus semua dokumen.

BACA JUGA  DPR RI Umumkan Enam Putusan Penting

karena yang namanya jemput bola berarti kita langsung turun ke lokasi. Dokumen yang kita urus bukan hanya KTP atau KK namun semua dokumen yang masyarakat butuh dan belum memiliki itu, dan langsung cetak di tempat.” Tegasnya.

Berharap, bagi bapak ibu masyarakat Kabupaten Belu yang sudah memiliki dokumen-dokumen yang ada tolonglah dijaga agar tidak hilang atau rusak.

Sayang sekali,lanjutnya kebanyakan yang datang ini mengurus pergantian dokumen yang hilang salah satunya seperti E-KTP, sementara kita sering mengalami kekurangan Blangko yang diakibatkan karena pendistribusian dari pusat sering tidak sesuai permintaan kita,

Misalnya yang kita minta 1000 pcs, namun yang di terima 500 tentu ini berdampak bagi pemula yang hendak melakukan perekaman E-KTP,

Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Belu, Yoseph Mau, menjelaskan, terkait proses perubahan identitas masyarakat itu ada dua yakni, adanya pembetulan dan perubahan identitas

BACA JUGA  PIMPIN APEL KORPRI, PJ. WALI KOTA MINTA ASN BEKERJA KERAS DAN JUJUR

Untuk pembetulan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mengikuti sidang atau putusan pengadilan karena itu bisa dibetulkan di Kantor disdukcapil saja, yang penting ditunjukan bukti atau dokumen yang akan dilakukan pembetulannya.

Berikutnya, soal perubahan identitas maka secara otomatis akan pihaknya mengarahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang agar untuk mendapatkan surat putusan pengadilan yang dijadikan dasar oleh masyarakat untuk di ubah identitasnya.

Misalkan nama awal Mateus lalu di ubah menjadi Markus seperti yang dijelaskan Ibu Kadis,nah itu harus dilampirkan dengan Putusan Pengadilan

Sedangkan,tambahnya untuk pembetulan seperti nama Pinto menjadi Pintho tidak perlu putusan pengadilan, cukup dilampirkan beberapa bukti dokumen yang asli untuk pembetulan tersebut.

Masyarakat tidak usah takut, karena sidangnya tidak membutuhkan waktu lama. Buktinya, banyak yang mengikuti sidang dan dokumen mereka berhasil kita ubah.”Himbaunya.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Sabtu, 26 September 2026 - 10:25 WITA

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!