Masyarakat Belu Perlu Tahu, Pembetulan dan Perubahan Identitas di DisDukCapil Belu,Ada Dokumen yang Membutuhkan Putusan Pengadilan.

- Editorial Staff

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segala sesuatu yang berkaitan dengan putusan pengadilan,sering kali menjadi ada sebuah ketakutan bagi masyarakat yang awam soal hukum.

Namun ada dokumen tertentu yang masyarakat wajib memilikinya putusan hukum dari pengadilan sebagai salah satu kriteria tambahan

Dalam menjawab persoalan tersebut, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu Gertrudis Diduk,SH menyampaikan, bahwa sesuai dengan Peraturan yang diatur dalam Undang – Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 perubahan atas undang – undang (UU) tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

IKLAN

pasang iklan anda di sini!

Kepada Matatimor.news di ruang kerjanya, Getrudis menjelaskan bahwa atas perubahan indentitas yang membutuhkan putusan Pengadilan itu tidak semua dokumen, hanya saja ada beberapa dokumen yang memang membutuhkan putusan pengadilan.

“ tidak semua dokumen pak yang dibutuhkan putusan pengadilan pak. Contoh perekaman, hingga cetak E-KTP dan KK tidak dibutuhkan putusan pengadilan.” Terangnya

Baca Juga  Menkominfo Ingatkan Peran Pemda Percepat Pemerataan Akses Internet

Dokumen yang tidak membutuhkan putusan pengadilan, itu seperti perekaman E-KTP untuk pemula, Cetak ulang E-KTP yang hilang, cetak KK baru, maupun yang hilang, akte kelahiran, akte perkawinan, dan juga akte kematian.

Namun, sambung dia, yang membutuhkan putusan pengadilan seperti kesalahan nama, kesalahan tahun lahir. Tetapi, semuanya itu harus bisa dibuktikan data pendukung lainnya yang menunjukan bahwa bapak atau ibu ini lahir atau nama seperti dokumen yang ditunjukan.

iya contohnya seperti perubahan nama dari Markus ke Mateus itu dua nama yang berbeda, Maka itu kita butuhkan putusan pengadilan tetap, selain itu contohnya tahun kelahiran, dari 1948 di ubah menjadi 1959 itu juga kita membutuhkan putusan pengadilan.” Jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, terkait pelayanan kependudukan pihaknya melakukan program yang namanya jemput bola. Pihaknya (disdukcapil,red) langsung turun ke Desa – Desa yang ada di Kabupaten Belu ini untuk mengurus semua dokumen.

Baca Juga  Empat Sifat Dasar Manusia

karena yang namanya jemput bola berarti kita langsung turun ke lokasi. Dokumen yang kita urus bukan hanya KTP atau KK namun semua dokumen yang masyarakat butuh dan belum memiliki itu, dan langsung cetak di tempat.” Tegasnya.

Berharap, bagi bapak ibu masyarakat Kabupaten Belu yang sudah memiliki dokumen-dokumen yang ada tolonglah dijaga agar tidak hilang atau rusak.

Sayang sekali,lanjutnya kebanyakan yang datang ini mengurus pergantian dokumen yang hilang salah satunya seperti E-KTP, sementara kita sering mengalami kekurangan Blangko yang diakibatkan karena pendistribusian dari pusat sering tidak sesuai permintaan kita,

Misalnya yang kita minta 1000 pcs, namun yang di terima 500 tentu ini berdampak bagi pemula yang hendak melakukan perekaman E-KTP,

Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Belu, Yoseph Mau, menjelaskan, terkait proses perubahan identitas masyarakat itu ada dua yakni, adanya pembetulan dan perubahan identitas

Baca Juga  Ringkasan Materi Bahasa Indonesia Kelas X Semester 2

Untuk pembetulan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu mengikuti sidang atau putusan pengadilan karena itu bisa dibetulkan di Kantor disdukcapil saja, yang penting ditunjukan bukti atau dokumen yang akan dilakukan pembetulannya.

Berikutnya, soal perubahan identitas maka secara otomatis akan pihaknya mengarahkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang agar untuk mendapatkan surat putusan pengadilan yang dijadikan dasar oleh masyarakat untuk di ubah identitasnya.

Misalkan nama awal Mateus lalu di ubah menjadi Markus seperti yang dijelaskan Ibu Kadis,nah itu harus dilampirkan dengan Putusan Pengadilan

Sedangkan,tambahnya untuk pembetulan seperti nama Pinto menjadi Pintho tidak perlu putusan pengadilan, cukup dilampirkan beberapa bukti dokumen yang asli untuk pembetulan tersebut.

Masyarakat tidak usah takut, karena sidangnya tidak membutuhkan waktu lama. Buktinya, banyak yang mengikuti sidang dan dokumen mereka berhasil kita ubah.”Himbaunya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah V

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:06

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

error: Content is protected !!