Larangan Beli Rokok Batangan Turunan dari UU Nomor 36/2009

- Editor

Selasa, 27 Desember 2022 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – MatatimorNews – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan, aturan melarang penjualan rokok batangan sudah menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Adanya perundangan tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam kebijakan secara konkret mengatur soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA  Terbaru ! Inilah 35 Caleg yang Diprediksi Menuju Gedung Kerucut Oelamasi

“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” kata Wapres dalam keterangan persnya yang dikutip dari siaran pers pada Selasa (27/12/2022). 

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Wapres menerangkan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa hingga anak-anak.

BACA JUGA  Kongregasi PRR dan YPP SCTV-Indosiar Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Naibonat

“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.

Terkait implementasinya di lapangan, Wapres pun menekankan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait akan memastikan pengawasan penerapannya di lapangan, baik dari sisi sosialisasi, hingga penjualannya.

“Kalau pengawasan, pasti ya. Karena ini sudah menjadi (amanat) undang-undang dan itu dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, [pengawasan] kita siapkan,” tegas Wapres.

BACA JUGA  Penikaman Warga Di Belu, Jenazah Korban diarak Hingga Rumah Komplotan Terduga Pelaku dirusak masa

“Pengawasan akan terus dilakukan,” imbuhnya.

Foto: BPMI Setwapres

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup
Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 07:38 WITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Berita Terbaru

BERITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Sabtu, 5 Sep 2026 - 07:38 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Mengikuti Yesus: Jalan Salib Menuju Mahkota Kemuliaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:36 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

“Siapakah Aku Ini?” – Pengakuan Petrus dan Dasar Iman Gereja

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:32 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Maria Diangkat ke Surga: Tanda Harapan bagi Umat Beriman

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:36 WITA

error: Content is protected !!