Jakarta, matatimor.net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji penerapan teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) untuk mempercepat pemerataan konektivitas digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi menyusun kajian tersebut. Melalui dokumen Call for Information (CFI), Kemkomdigi membuka konsultasi publik guna menghimpun pandangan, data, serta praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa bergantung pada jaringan terestrial seperti menara BTS. Teknologi ini memungkinkan layanan komunikasi menjangkau daerah yang sulit diakses jaringan darat, termasuk wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan.
Kemkomdigi menargetkan penerapan teknologi berbasis satelit ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan digital nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan komunikasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di daerah. Kajian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029 serta mendukung RPJMN 2025–2029, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dan agenda Asta Cita dalam pemerataan pembangunan berbasis teknologi.
Pemerintah mengundang operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri perangkat, asosiasi, akademisi, dan masyarakat umum untuk memberikan tanggapan terhadap dokumen CFI tersebut. Kemkomdigi akan menggunakan masukan itu sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi yang mencakup aspek teknis, manajemen spektrum frekuensi, model bisnis, serta skema kerja sama antaroperator.
Masyarakat dapat menyampaikan partisipasi melalui surat elektronik ke sat-ins@postel.go.id dan orsat@infradig.komdigi.go.id paling lambat 9 November 2025. Dokumen CFI tersedia untuk pengunduhan di tautan https://s.komdigi.go.id/CFINTND2D.
Langkah Kemkomdigi dalam mengkaji teknologi NTN-D2D ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemerataan konektivitas digital secara inklusif, terutama bagi masyarakat di wilayah 3T, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan nasional.








