Kebijakan Gereja Katolik dalam Pembanguan Hidup Berkeluarga (1)

Mukjizat Perkawinan - Oleh RD. ANSELMUS LEU - Komisi Keluarga Keuskupan Agung Kupang

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025 - 00:30 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Keluarga - Hasil AI

3. Mendampingi Pasangan Suami-istri dalam Tahun-tahun Pertama Perkawinan

Tahun-tahun pertama perkawinan merupakan masa yang sangat penting dan peka. Pada masa itu pasangan suami-istri menjadi semakin  sadar akan tantangan-tantangan dan makna kehidupan perkawinan. Maka, mendesak adanya pendampingan pastoral berkelanjutan setelah perayaan Sakramen Perkwinian (Familiaris Consortio, Bagian III).

Dalam pelayanan pastoral ini sangat pentinglah kehadiran pasangan-pasngan yang lebih senior dan berpengalaman.  Paroki adalah tempat yang ideal bagi pasangan yang lebih muda. Pasangan suami-istri perlu didorong untuk menerima kehadiran anak-anak sebagai anugerah Allah. Perlu didampingi agar mereka memahami:

  • Spiritualitas  Keluarga, doa dan kehadiran dalam Perayaan Ekaristi Hari Minggu, agar pasangan suami-istri  dapat dianjurkan bertemu secara teratur untuk menumbuhkan hidup rohani mereka.
  • Liturgi yang bermakna, praktik-praktik dovosional dan Ekaristi yang dirayakan untuk  keluarga, khususnya pada Ulang Tahun Perkawinan,

Inilalah cara yang terbaik untuk mengembangkan evangelasi melalui keluarga.

Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!
Exit mobile version