Ini Lima Produk Obat yang Diduga Mengandung Bahan EG dan DEG

- Editorial Staff

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MatatimorNews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) merilis sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Melalui keterangan resminya Kamis (20/10/2022) dikatakan sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG memungkinkan berasal dari empat bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

“Keempat bahan itu yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” seperti keterangannya yang dikutip InfoPublik.

Badan POM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG. Hasil pengujian tersebut hingga 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EH melebihi ambang batas aman pada lima produk sirup obat.

Antara lain pertama, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca Juga  Doa Beatifikasi Hamba Allah Gabriel Manek

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Keempat, Ubebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kelima, Ubebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @15 ml.

“Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melalukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” seperti kutipannya lagi.

Baca Juga  KTT ASEAN, Pemkab Manggarai Gelar Ritual Adat

Badan POM memerintahkan semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri usaha.

Industri farmasai juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Foto: Badan POM

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028
Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV
Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza
Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana
Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual
Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 08:30

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Kupang Gelar Pemilihan Kepengurusan Baru 2025–2028

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:40

Agustinian? Sekilas tentang Ordo Religius Paus Leo XIV

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:24

Mobil Pope Francis dialifungsi untuk Anak-anak di Gaza

Kamis, 17 April 2025 - 21:19

Kamis Putih : Paus Fransiskus Kunjungi Narapidana

Rabu, 2 April 2025 - 01:52

Sebesar 75 Persen Nara Pidana di NTT Pelaku Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah IV – Minggu Panggilan Sedunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:18

Oplus_131072

RENUNGAN KATOLIK

Homili Minggu Paskah III | Rm. Chris Taus, Pr

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:35

error: Content is protected !!