Diduga Kongkalikong, Mantan Kades Leowalu & Pihak Ketiga Dipolisikan

- Editorial Staff

Selasa, 7 Februari 2023 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga masyarakat Mantan Kepala Desa Leowalo, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, NTT mendatangi Tipikor Polres Belu untuk membuat laporan terkait kasus dugaan penipuan oleh Kepala Desanya.

Dari 158 kk yang direncanakan akan menerima anak pohon pisang yang sebanyak 2.970 pohon pisang hanyalah dongeng belaka dan diduga Ignasius Bau kongkalikong dengan pihak ke tiga

Nyatanya, pemerintah Desa melalui pihak ketiga tidak menyediakan anak pohon pisang malah masyarakat sendiri yang mencari anak pohon pisang lalu pembayarannya tidak sesuai dengan yang ada di RABS

“Kami sendiri yang mencari pohon pisang, dengan begitu harga bayarnya juga murah sekali.” Ungkap Benuard Lakasenin

Dijelaskannya, pagu anak pohon pisang ini sebanyak 2970 pohon dengan akan diserahkan 158 kepala keluarga, dengan harga yang disepakati antara masyarakat penerima dengan pemerintah Desa sebesar 25ribu per pohon. Dengan total anggaran yang harusnya kami terima sebesar 74.250.000.

Didalam Rabs, rinci Bernuard, bahwa harga per pohon 25 ribu, ditambah lagi dengan upah 5 ribu maka yang harus diterima oleh per kepala keluarga seharusnya 30 ribu. Namun nyata, yang masyarakat terima per pohonnya 10 ribu, tambah dengan upah 5ribu maka hanya 25ribu saja.
“ disinilah yang kami merasa ada yang jangkal, sepakat awal lain ko hasil yang kami dapat juga lain.” Ujarnya.

BACA JUGA  Korban Kebakaran di Belu Satu Tahun Lalu, Pemda Belu Mengeluhkan Anggaran

Disinilah, tanya Bernuard, dalam program ini fungsi dari pada pihak ketiga itu apa. Seharusnya, pihak ketiga yang menyediakan anakan pohon pisang bukan masyarakat yang menyediakan dengan dibayar dengan harga dan upah yang murah sekali.

“ iya kalau pihak ketiga yang menyediakan maka tidak masalah kami terima 25 ribu per pohon. Tapi ini kami sendiri yang menyediakan, lalu menanam lagi, setelah itu sunat tambah lagi harga dari pada pohon pisang ini. Berarti yang enak, pihak ketika,”kecewanya.

Atas perbuatan ini, tegasnya, pihaknya menduga bahwa ini permainan pihak ketiga, yang sewenang – wenangnya menyunat anggaran yang sesharusnya kami terima sekian. Dalam hal ini, diketahui pihak ketiga ini bernama Dominggus B. Talo yang diambil dari warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

BACA JUGA  Tim Audit Desa Leuntolu : Masyarakat tak kembalikan Pinjaman, akan diproses Hukum

“ dia tidak menyediakan anak pohon pisang ko maen potong saja harga pohon pisang yang kami susah payah mencari dan menanamnya. Kami meminta, pihak Desa dalam hal ini Mantan Kepala Desa Ignasius Bau untuk segerah menuelesaikan polemik ini,”pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Ernestus Bere pelapor kasus dugaan Penipuan, menyampaikan bahwa, berdasarkan kesepakatan awal per kepala keluarga mendapatkan jatah anakan pohon pisang yang harus ditanam sebanyak 18 pohon, Dengan harga per pohon 25 ribu dengan upah 5 ribu jadi 30 ribu.

“ kami sangat kecewa sekali dengan pihak pemerintah Desa bersama dengan Pihak ketiga ini yang telah Menyunat 15 ribu per pohon.” Kecewanya.

Yang mengejutkan kembali, Sambung Ernestus, bahwa sebelum dibagikan uangnya tiba – tiba pihak Desa bersama dengan pihak ketiga melakukan pertemuan dengan 57 kepala keluarga penerima anakan pohon pisang dengan membuat kesepakatan diam – diam tanpa diundang semua penerima.

BACA JUGA  Syarat Penerima BLT BBM. Cek Nama, Cara Daftar, Pengajuan dan Pengaduan.

“ inilah yang kami melihat bahwa ada penipuan karena seolah – olah mereka menggunakan pihak ketiga untuk merampas hak kami yang seharusnya kami terima. Yang kami lihat, pihak ketiga ini hanya dijadikan formalitas saja tapi ujung – ujungnya kong kali kong juga.”pungkasnya.

Saat pembayaran, tutur Ernestus, saat pembayaran pihak ketiga yang melakukan pembayaran langsung ke masyarakat penerima. sementara, didalam struktur tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak ada bidang bendahara di situ. Seharusnya, yang berhak membayar adalah bendahara Desa bukan pihak ketiga.

“ iya di dalam kubu TKP tidak ada bendahara, yang saya tau hanya ketua dan anggota saja. Seharusnya, pihak ketiga itu membawa CV sendiri” Jelasnya.

Atas tindak tersebut, tegasnya, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian Polres belu khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres belu dan kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas” tandasnya.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup
Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:37 WITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Sabtu, 5 September 2026 - 07:38 WITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

BERITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:37 WITA

Iman & Gereja

Mengampuni Tanpa Batas: Jalan Menuju Damai dan Belaskasih Allah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 08:08 WITA

BERITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Sabtu, 5 Sep 2026 - 07:38 WITA

error: Content is protected !!