Diduga Kongkalikong, Mantan Kades Leowalu & Pihak Ketiga Dipolisikan

- Author

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga masyarakat Mantan Kepala Desa Leowalo, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, NTT mendatangi Tipikor Polres Belu untuk membuat laporan terkait kasus dugaan penipuan oleh Kepala Desanya.

Dari 158 kk yang direncanakan akan menerima anak pohon pisang yang sebanyak 2.970 pohon pisang hanyalah dongeng belaka dan diduga Ignasius Bau kongkalikong dengan pihak ke tiga

Nyatanya, pemerintah Desa melalui pihak ketiga tidak menyediakan anak pohon pisang malah masyarakat sendiri yang mencari anak pohon pisang lalu pembayarannya tidak sesuai dengan yang ada di RABS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sendiri yang mencari pohon pisang, dengan begitu harga bayarnya juga murah sekali.” Ungkap Benuard Lakasenin

Dijelaskannya, pagu anak pohon pisang ini sebanyak 2970 pohon dengan akan diserahkan 158 kepala keluarga, dengan harga yang disepakati antara masyarakat penerima dengan pemerintah Desa sebesar 25ribu per pohon. Dengan total anggaran yang harusnya kami terima sebesar 74.250.000.

Didalam Rabs, rinci Bernuard, bahwa harga per pohon 25 ribu, ditambah lagi dengan upah 5 ribu maka yang harus diterima oleh per kepala keluarga seharusnya 30 ribu. Namun nyata, yang masyarakat terima per pohonnya 10 ribu, tambah dengan upah 5ribu maka hanya 25ribu saja.
“ disinilah yang kami merasa ada yang jangkal, sepakat awal lain ko hasil yang kami dapat juga lain.” Ujarnya.

Baca Juga  Definisi dan Bentuk-Bentuk Kekerasan

Disinilah, tanya Bernuard, dalam program ini fungsi dari pada pihak ketiga itu apa. Seharusnya, pihak ketiga yang menyediakan anakan pohon pisang bukan masyarakat yang menyediakan dengan dibayar dengan harga dan upah yang murah sekali.

“ iya kalau pihak ketiga yang menyediakan maka tidak masalah kami terima 25 ribu per pohon. Tapi ini kami sendiri yang menyediakan, lalu menanam lagi, setelah itu sunat tambah lagi harga dari pada pohon pisang ini. Berarti yang enak, pihak ketika,”kecewanya.

Atas perbuatan ini, tegasnya, pihaknya menduga bahwa ini permainan pihak ketiga, yang sewenang – wenangnya menyunat anggaran yang sesharusnya kami terima sekian. Dalam hal ini, diketahui pihak ketiga ini bernama Dominggus B. Talo yang diambil dari warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

Baca Juga  Terus Jaga Kekompakan Di Wilayah Batas, Polres Belu Bersama, TNI Dan SatBrimob Gelar Olahraga Bersama

“ dia tidak menyediakan anak pohon pisang ko maen potong saja harga pohon pisang yang kami susah payah mencari dan menanamnya. Kami meminta, pihak Desa dalam hal ini Mantan Kepala Desa Ignasius Bau untuk segerah menuelesaikan polemik ini,”pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Ernestus Bere pelapor kasus dugaan Penipuan, menyampaikan bahwa, berdasarkan kesepakatan awal per kepala keluarga mendapatkan jatah anakan pohon pisang yang harus ditanam sebanyak 18 pohon, Dengan harga per pohon 25 ribu dengan upah 5 ribu jadi 30 ribu.

“ kami sangat kecewa sekali dengan pihak pemerintah Desa bersama dengan Pihak ketiga ini yang telah Menyunat 15 ribu per pohon.” Kecewanya.

Yang mengejutkan kembali, Sambung Ernestus, bahwa sebelum dibagikan uangnya tiba – tiba pihak Desa bersama dengan pihak ketiga melakukan pertemuan dengan 57 kepala keluarga penerima anakan pohon pisang dengan membuat kesepakatan diam – diam tanpa diundang semua penerima.

Baca Juga  Tinjau Bencana Longsor di Lutharato, Wabup Belu Tegaskan Pemerintah Segera Kirim Logistik

“ inilah yang kami melihat bahwa ada penipuan karena seolah – olah mereka menggunakan pihak ketiga untuk merampas hak kami yang seharusnya kami terima. Yang kami lihat, pihak ketiga ini hanya dijadikan formalitas saja tapi ujung – ujungnya kong kali kong juga.”pungkasnya.

Saat pembayaran, tutur Ernestus, saat pembayaran pihak ketiga yang melakukan pembayaran langsung ke masyarakat penerima. sementara, didalam struktur tim pelaksana kegiatan (TPK) tidak ada bidang bendahara di situ. Seharusnya, yang berhak membayar adalah bendahara Desa bukan pihak ketiga.

“ iya di dalam kubu TKP tidak ada bendahara, yang saya tau hanya ketua dan anggota saja. Seharusnya, pihak ketiga itu membawa CV sendiri” Jelasnya.

Atas tindak tersebut, tegasnya, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian Polres belu khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres belu dan kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas” tandasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!