Sekarang kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online ilegal makin marak. Banyak orang tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Nah, biar kamu tidak sampai jadi korban berikutnya, kamu bisa cek sendiri apakah datamu digunakan oleh pinjol melalui layanan resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan ini bisa anda akses gratis, baik secara online maupun offline, dan menampilkan seluruh data pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama kamu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Cek SLIK OJK Secara Online
Kamu bisa melakukan pengecekan secara mudah lewat situs resmi OJK.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta seperti:
- Jenis debitur
- Jenis identitas
- Kewarganegaraan
- Nomor identitas
- Kode keamanan (captcha)
- Pastikan semua informasi benar, lalu klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung
- Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”
- Kamu akan menerima email berisi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
- Proses selesai maksimal satu hari kerja
- Hasilnya akan menunjukkan secara detail pinjaman atau kredit yang tercatat atas namamu
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
Kalau kamu lebih nyaman datang langsung, bisa juga cek lewat kantor OJK terdekat:
- Datangi kantor OJK terdekat
- Bawa dokumen berikut:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen pendukung
- Jika sesuai, OJK akan menarik data informasi debitur
- Hasil pengecekan akan dikirim ke email yang kamu daftarkan
Kalau ada Pinjaman yang Nggak Pernah Kamu Ambil
Segera laporkan ke OJK agar bisa ada tindak lanjut.
Kamu bisa melapor lewat:
Kontak OJK 157
emailkonsumen@ojk.go.id
WhatsApp: 081-157-157-157
Jangan tunggu sampai tagihan datang baru panik, ya!







