Aplikasi SIGABER Sistem Gaji Berkala oleh DINAS PENDIDIKAN NTT
Kupang – Matatimor.Net – Bagi GURU dan Pegawai lingkup Dinas Pendidikan Provinsi NTT yakni Guru SMA, Guru SLB, dan Guru SLB yang merupakan ASN akan mengajukan berkala secara online. Ini tentunya merupakan berita baik karena Guru tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Dinas.
Semua Guru dapat melakukan Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala melalui Operator Sekolah secara daring. Adapun Syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Kenaikan gaji Berkala melalui SIGABER NTT :
- Hasil Scan SK CPNS (80%) – Wajib
- Hasil Scan SK PNS (100 %) – Wajib
- Hasil Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir – Wajib
- Hasil Scan Berkala Terakhir – Wajib
- Hasil Scan SK Jabatan Terakhir (jika ada jabatan) – Opsional
- Hasil Scan SK Mutasi (jika mutasi) – Opsional
- Hasil Scan SKP 2 Tahun terakhir khusus PPPK – Opsional
- Hasil Scan SK Bebas Hukuman Disiplin dari Kepala Sekolah * – Wajib
- Surat Pengantar Pimpinan Unit – Wajib
Guru bersangkutan menyerahkan hasil Scan kepada Operator SIGABER di Sekolah untuk melakukan pengajuan melalui website : https://s.id/sigaber.
Demikian sekilas tentang Aplikasi SIgaber pengajuan Gaji Berkala Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.