Andreas Seran Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Hewan di Malaka, Begini Kronologinya

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, 09/03/2023-Matatimor.news.id, Setahun yang lalu, ada sekelompok sapi milik warga masuk ke ladang miliknya Andreas secara berulang kali namun Ia (Andreas) tidak langsung menikam atau membunuh sapi yang masuk dalam ladangnya dan merusak tanaman miliknya yang sebagai satu-satunya persiapan stok makanan di musim lapar karena waktu bertepatan dengan musim panas.

“Sapi ini masuk di saya pu kebun tiap malam, tapi saya tidak langsung tikam. Sapi ini makan saya pu ubi, saya tanam untuk tunggu musim panas,” Jelas Andreas kepada Awak media pada Rabu 08 Maret 2023 kemarin di kediamannya.

Andreas pun menambahkan bahwa untuk menyikapi kejadian berulang ini, dirinya telah menghubungi pemilik sapi guna memberitahu kepada pemilik sapi bahwa, ada sekelompok sapi yang tiap malam, selalu masuk ke dalam ladangnya, tetapi pemilik sapi menyangkal walaupun saat Andreas mengusir gerombolan sapi tersebut berlari menuju kandang pemilik sapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah kasih tau mereka (Pemilik Sapi), Tetapi mereka menyangkal.,” Tambah Andreas.

Sebagai manusia, Andreas Seran Emosi hingga tak terbendung lagi. Pada malam berikutnya, gerombolan sapi tersebut masuk lagi ke Ladangnya, tanpa berpikir panjang, Andreas pun langsung membunuh atau Menikam dengan Tombak. Sapi tersebut tidak langsung mati, namun masih sempat berlari hingga keluar pagar yang dan merusaki pagar yang dibuat Andreas guna melindungi tanaman di ladang miliknya.

“Saya ini orang tua. Kesabaran saya sudah habis. Sapi masuk tiap malam. Akhirnya saya tikam kasih mati itu sapi, tepatnya di tanggal 16/07/2022 lalu, Kata Andreas memperjelas tanggal kejadian.

Lanjut Andreas, “Setelah sapi tersebut mati. Saya pergi memberitahukan kejadian tersebut kepada Dusun, RT serta Linmas. Tidak lupa, saya Juga memberitahukan kejadian itu kepada pemilik sapi, namun pemilik sapi tidak sibuk,” Pungkas Andreas.

BACA JUGA  Puncak Hari Bhayangkara ke 77, Kapolres Belu dan Bupati Beri Reward kepada Personel Polri dan Satgas Pamtas RI-RDTL

Tambah Andreas, “kata pemilik sapi. Biarkan saja, daging sapi itu dijadikan pupuk untuk tanaman di kamu punya kebun.”

Dua hari pasca penikaman sapi oleh Andreas Seran, Akhirnya Andreas dilaporkan ke Kapolsek Sasitamean oleh pemilik sapi dengan Tuduhan pencurian sapi.

“Waktu itu pemilik sapi Pi (pergi) lapor saya di Kapolsek Sasitamean. Bilang saya curi sapi, Sementara Menurut peraturan Desa kita, Kalo Sapi Masuk ke Kebun orang dengan Malam hari, Maka pemilik sapilah yang disalahkan” Kata Andreas Sembari menunjukan sepucuk surat berisi Peraturan Desa Kereana berisi cap dan dan tanda tangan mantan Pejabat Desa Kereana.

Sementara Andreas Seran ikut melaporkan kejadian tersebut ke Kantor yang sama, Kapolsek Sasitamean dengan dasar pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan dengan bukti dokumen laporan bernomor : STPL/26/VIII/2022/SPKT/Sek.Sasitamean/Res.Malaka.

“Saya juga sudah lapor balik. Dasar laporan itu, pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan,” Ujar Andreas Sembari menunjukan dokumen berupa sebuah berita acara laporan polisi.

Menurut Andreas dan kelurganya, Mereka menilai bahwa Laporan polisi yang dilakukan oleh Andreas tidak dihiraukan oleh Kapolsek Sasitamean. Disisi lain, Kasus tuduhan Pencurian sapi terus berjalan. Hal ini ditandai dengan adanya pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Belu tertanggal 12 Januari 2023.

“Mereka (Pemilik sapi) Lapor saya bilang saya curi sapi, Saya juga lapor mereka bilang mereka punya sapi kasih rusak saya pu tanaman ubi,” Ucap Andreas Seran.

Tanpa sidang I dan sidang II, Andreas tiba-tiba dipanggil oleh Kejari Belu dengan Nomor Surat No. : B.37/N.3.13/Eoh.2/02/2023. Isi surat panggilan tersebut meminta Andreas Seran (Terdakwa) untuk kepentingan persidangan/Penetapan Hakim (Sidang ke III) Dalam isi Surat panggilan tersebut juga menerangkan bahwa Andreas Seran didakwa melanggar pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.

BACA JUGA  Karya Bakti Babinsa Koramil 1604-02/Camplong

“Tidak ada surat panggilan pertama, surat panggilan kedua, kaget surat panggilan ke tiga.”

Andreas Seran dan keluarga, serta para saksi (Dusun, RT, Linmas) pun ikut sidang di Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 23 Februari 2023. Andreas Seran dan keluarga merupakan masyarakat awam yang buta hukum. Dipanggil untuk sidang ke III pun ikut saja, sementara sidang I dan II nya belum berjalan. Kalang kabut, ia. Karena ini hal baru bagi Andreas dan Keluarga.

Andreas dan keluarga serta para saksi di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk mengikuti sidang ketiga tersebut.

Sesuai pantauan Media ini Pada Kamis 2023 lalu, Selama Proses persidangan di pengadilan berlangsung, Hakim pun memintai keterangan dari saksi Terdakwa yang sebenarnya (Kepala Dusun dan Jajaran) Bukan saksi. Andreas pun diminta oleh hakim untuk menjelaskan kronologi kejadian. Diakhir persidangan, hakim meminta kedua pihak (Korban dan Terdakwa) untuk berdamai secara adat, karena kasus tersebut tidak jelas. Keduanya (korban dan Pelaku) sama-sama rugi. Sama-sama benar, dan sama-sama salah. Korban dan terdakwa sempat disumpahi oleh hakim ketua. Keduanya (Korban dan Terdakwa) diminta oleh hakim ketua untuk bersumpah dan menumpangkan tangan di atas Alkitab (Kitab Suci Agama Katholik)

Tanggal 25 Februari 2023, Terdakwa Andreas Seran dengan keluarga mendatangi rumah korban untuk berdamai seperti yang diperintahkan oleh hakim ketua saat persidangan.

Namun kedatangannya ditolak. Korban pun meminta dengan tegas, kecuali terdakwa membayar atau ganti rugi dengan nominal uang sebesar 6 juta rupiah, maka kasus tersebut bisa didamai secara adat.

BACA JUGA  Begini Tanggapan Kades Renrua di Belu terkait Dugaan Korupsi dana Bumdes

Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh korban. Sebab korban lebih mementingkan sapinya dibanding tanaman milik terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk ganti rugi.

Karena keduanya (korban dan terdakwa) belum ada persetujuan damai adat maka kasus tersebut kembali ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Dan kasusnya kembali ke.meja persidangan pada kamis, 09/03/2023.

Secara Ekslusif, Yohanis Kamilasi, Kapala Unit Resort Kriminal ( Kanit Reskrim,) polsek Sasitamean saat di Konfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa kasus tersebut benar dari pihak korban (Pemilik sapi) dan Terdakwa (Pemilik Kebun) sama-sama mengadu ke Kapolsek Sasitamean.

“Benar, Bapak Andreas juga telah melaporkan kasus yang sama. Bapak Andreas melaporkan kasus pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan, Sementara, Bernabas Alupan melaporkan Andreas dengan tuduhan Pencurian sapi,” Jelas Yohanis Kamilasi.

Lebih lanjut, Yohanis menjelaskan bahwa Kasusnya akan diproses apabila datanya sudah rampung. Yang menjadi hambatan selama ini adalah kelengkapan saksi.

“Kami tidak bisa proses Laporan Andreas. Karena saksi tidak mau memberikan keterangan terkait kejadian tersebut,” Tambah Yohanis.

Perihal perhatian penanganan kasus, Penyidik menerangkan bahwa mereka (Penyidik) tidak berpihak pada siapa pun.

“Kita akan tetap proses. Kita tidak pilih kasih. Saksinya sama dari kasus yang sama jadi, kita tetap proses laporan Bapak Andreas, Terang Yohanis yang akrab disapa Robi itu.

Yohanis pun meminta agar Andreas Seran dan keluarga menunggu keputusan hakim, setelah itu, baru akan diproses laporan Andreas Seran. “Kita tunggu Putusan Hakim. Setelah itu, baru kita proses laporan Andreas Seran. Hakim juga tidak buta hukum dan tidak bijak dalam menjatuhkan palu,” Tutup Yohanis.

Penulis : Theo kiik
Editor : Vicente de Deus

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!