Andreas Seran Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Hewan di Malaka, Begini Kronologinya

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, 09/03/2023-Matatimor.news.id, Setahun yang lalu, ada sekelompok sapi milik warga masuk ke ladang miliknya Andreas secara berulang kali namun Ia (Andreas) tidak langsung menikam atau membunuh sapi yang masuk dalam ladangnya dan merusak tanaman miliknya yang sebagai satu-satunya persiapan stok makanan di musim lapar karena waktu bertepatan dengan musim panas.

“Sapi ini masuk di saya pu kebun tiap malam, tapi saya tidak langsung tikam. Sapi ini makan saya pu ubi, saya tanam untuk tunggu musim panas,” Jelas Andreas kepada Awak media pada Rabu 08 Maret 2023 kemarin di kediamannya.

Andreas pun menambahkan bahwa untuk menyikapi kejadian berulang ini, dirinya telah menghubungi pemilik sapi guna memberitahu kepada pemilik sapi bahwa, ada sekelompok sapi yang tiap malam, selalu masuk ke dalam ladangnya, tetapi pemilik sapi menyangkal walaupun saat Andreas mengusir gerombolan sapi tersebut berlari menuju kandang pemilik sapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah kasih tau mereka (Pemilik Sapi), Tetapi mereka menyangkal.,” Tambah Andreas.

Sebagai manusia, Andreas Seran Emosi hingga tak terbendung lagi. Pada malam berikutnya, gerombolan sapi tersebut masuk lagi ke Ladangnya, tanpa berpikir panjang, Andreas pun langsung membunuh atau Menikam dengan Tombak. Sapi tersebut tidak langsung mati, namun masih sempat berlari hingga keluar pagar yang dan merusaki pagar yang dibuat Andreas guna melindungi tanaman di ladang miliknya.

“Saya ini orang tua. Kesabaran saya sudah habis. Sapi masuk tiap malam. Akhirnya saya tikam kasih mati itu sapi, tepatnya di tanggal 16/07/2022 lalu, Kata Andreas memperjelas tanggal kejadian.

Lanjut Andreas, “Setelah sapi tersebut mati. Saya pergi memberitahukan kejadian tersebut kepada Dusun, RT serta Linmas. Tidak lupa, saya Juga memberitahukan kejadian itu kepada pemilik sapi, namun pemilik sapi tidak sibuk,” Pungkas Andreas.

BACA JUGA  Pulang dari Kebun, Pasutri di Fatbar Terseret Banjir

Tambah Andreas, “kata pemilik sapi. Biarkan saja, daging sapi itu dijadikan pupuk untuk tanaman di kamu punya kebun.”

Dua hari pasca penikaman sapi oleh Andreas Seran, Akhirnya Andreas dilaporkan ke Kapolsek Sasitamean oleh pemilik sapi dengan Tuduhan pencurian sapi.

“Waktu itu pemilik sapi Pi (pergi) lapor saya di Kapolsek Sasitamean. Bilang saya curi sapi, Sementara Menurut peraturan Desa kita, Kalo Sapi Masuk ke Kebun orang dengan Malam hari, Maka pemilik sapilah yang disalahkan” Kata Andreas Sembari menunjukan sepucuk surat berisi Peraturan Desa Kereana berisi cap dan dan tanda tangan mantan Pejabat Desa Kereana.

Sementara Andreas Seran ikut melaporkan kejadian tersebut ke Kantor yang sama, Kapolsek Sasitamean dengan dasar pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan dengan bukti dokumen laporan bernomor : STPL/26/VIII/2022/SPKT/Sek.Sasitamean/Res.Malaka.

“Saya juga sudah lapor balik. Dasar laporan itu, pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan,” Ujar Andreas Sembari menunjukan dokumen berupa sebuah berita acara laporan polisi.

Menurut Andreas dan kelurganya, Mereka menilai bahwa Laporan polisi yang dilakukan oleh Andreas tidak dihiraukan oleh Kapolsek Sasitamean. Disisi lain, Kasus tuduhan Pencurian sapi terus berjalan. Hal ini ditandai dengan adanya pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Belu tertanggal 12 Januari 2023.

“Mereka (Pemilik sapi) Lapor saya bilang saya curi sapi, Saya juga lapor mereka bilang mereka punya sapi kasih rusak saya pu tanaman ubi,” Ucap Andreas Seran.

Tanpa sidang I dan sidang II, Andreas tiba-tiba dipanggil oleh Kejari Belu dengan Nomor Surat No. : B.37/N.3.13/Eoh.2/02/2023. Isi surat panggilan tersebut meminta Andreas Seran (Terdakwa) untuk kepentingan persidangan/Penetapan Hakim (Sidang ke III) Dalam isi Surat panggilan tersebut juga menerangkan bahwa Andreas Seran didakwa melanggar pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.

BACA JUGA  Cari Ikan di Cekdam, Warga di Malaka Hilang Tenggelam

“Tidak ada surat panggilan pertama, surat panggilan kedua, kaget surat panggilan ke tiga.”

Andreas Seran dan keluarga, serta para saksi (Dusun, RT, Linmas) pun ikut sidang di Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 23 Februari 2023. Andreas Seran dan keluarga merupakan masyarakat awam yang buta hukum. Dipanggil untuk sidang ke III pun ikut saja, sementara sidang I dan II nya belum berjalan. Kalang kabut, ia. Karena ini hal baru bagi Andreas dan Keluarga.

Andreas dan keluarga serta para saksi di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu untuk mengikuti sidang ketiga tersebut.

Sesuai pantauan Media ini Pada Kamis 2023 lalu, Selama Proses persidangan di pengadilan berlangsung, Hakim pun memintai keterangan dari saksi Terdakwa yang sebenarnya (Kepala Dusun dan Jajaran) Bukan saksi. Andreas pun diminta oleh hakim untuk menjelaskan kronologi kejadian. Diakhir persidangan, hakim meminta kedua pihak (Korban dan Terdakwa) untuk berdamai secara adat, karena kasus tersebut tidak jelas. Keduanya (korban dan Pelaku) sama-sama rugi. Sama-sama benar, dan sama-sama salah. Korban dan terdakwa sempat disumpahi oleh hakim ketua. Keduanya (Korban dan Terdakwa) diminta oleh hakim ketua untuk bersumpah dan menumpangkan tangan di atas Alkitab (Kitab Suci Agama Katholik)

Tanggal 25 Februari 2023, Terdakwa Andreas Seran dengan keluarga mendatangi rumah korban untuk berdamai seperti yang diperintahkan oleh hakim ketua saat persidangan.

Namun kedatangannya ditolak. Korban pun meminta dengan tegas, kecuali terdakwa membayar atau ganti rugi dengan nominal uang sebesar 6 juta rupiah, maka kasus tersebut bisa didamai secara adat.

BACA JUGA  Kementerian Hukum dan HAM RI Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Hal ini menunjukkan ketidakadilan yang dilakukan oleh korban. Sebab korban lebih mementingkan sapinya dibanding tanaman milik terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk ganti rugi.

Karena keduanya (korban dan terdakwa) belum ada persetujuan damai adat maka kasus tersebut kembali ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Dan kasusnya kembali ke.meja persidangan pada kamis, 09/03/2023.

Secara Ekslusif, Yohanis Kamilasi, Kapala Unit Resort Kriminal ( Kanit Reskrim,) polsek Sasitamean saat di Konfirmasi awak media ini membenarkan, bahwa kasus tersebut benar dari pihak korban (Pemilik sapi) dan Terdakwa (Pemilik Kebun) sama-sama mengadu ke Kapolsek Sasitamean.

“Benar, Bapak Andreas juga telah melaporkan kasus yang sama. Bapak Andreas melaporkan kasus pengrusakan tanaman oleh sapi milik Bernabas Alupan, Sementara, Bernabas Alupan melaporkan Andreas dengan tuduhan Pencurian sapi,” Jelas Yohanis Kamilasi.

Lebih lanjut, Yohanis menjelaskan bahwa Kasusnya akan diproses apabila datanya sudah rampung. Yang menjadi hambatan selama ini adalah kelengkapan saksi.

“Kami tidak bisa proses Laporan Andreas. Karena saksi tidak mau memberikan keterangan terkait kejadian tersebut,” Tambah Yohanis.

Perihal perhatian penanganan kasus, Penyidik menerangkan bahwa mereka (Penyidik) tidak berpihak pada siapa pun.

“Kita akan tetap proses. Kita tidak pilih kasih. Saksinya sama dari kasus yang sama jadi, kita tetap proses laporan Bapak Andreas, Terang Yohanis yang akrab disapa Robi itu.

Yohanis pun meminta agar Andreas Seran dan keluarga menunggu keputusan hakim, setelah itu, baru akan diproses laporan Andreas Seran. “Kita tunggu Putusan Hakim. Setelah itu, baru kita proses laporan Andreas Seran. Hakim juga tidak buta hukum dan tidak bijak dalam menjatuhkan palu,” Tutup Yohanis.

Penulis : Theo kiik
Editor : Vicente de Deus

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Berita Terbaru

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

error: Content is protected !!