Akibat Overstay, Satu WNA Asal Timor Leste di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua – Belu

- Editor

Kamis, 13 April 2023 - 05:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Salah satu warga negara asal Timor Leste kembali di deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada, rabu 12/04/ 2023.

Pendeportasian WNA asal Timor Leste tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada pukul 13.30 Wita waktu setempat.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua.

BACA JUGA  Mariano Parada dipercaya Pimpin Organisasi Pena Batas RI-RDTL

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Dasar pendeportasian WNA asal Timor Leste dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023.

“sudah kita deportasikan kemarin, berdasarkan surat perintah yang kita keluarkan,”pungkasnya.

Dijelaskan Halim, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

BACA JUGA  PMKRI Malaka Lakukan Kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader di Batas NKRI-RDTL

” kita berkoordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain,”ujarnya.

Warga asal Timor Leste yang dideportasi, Lanjut Halim, bernama Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ditegaskan Halim, WNA asal timor Leate ditahan akibat overstay di wilayah Indonesia selama 60 hari dan izin tinggal yang bersangkutan berakhir sejak 28 januari 2023 lalu.

BACA JUGA  Mensos Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Insiden Kanjuruhan

Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

Gambar dokumentasi dan olahan matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Gandum dan Lalang: Meneladani Kesabaran Allah yang Tanpa Batas

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:11 WITA

Gambar dibuat dengan GeminiAI (prompt oleh del neonub)

OPINI

Final Piala Dunia 2026: Takdir Sejarah vs. Kekuatan Devosi

Kamis, 16 Jul 2026 - 06:45 WITA

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

error: Content is protected !!