Akibat Overstay, Satu WNA Asal Timor Leste di Deportasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua – Belu

BERITA17 Dilihat

Atambua, News.Matatimor – Net : Salah satu warga negara asal Timor Leste kembali di deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada, rabu 12/04/ 2023.

Pendeportasian WNA asal Timor Leste tersebut melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada pukul 13.30 Wita waktu setempat.

Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menjelaskan, Pengawalan pendeportasian dilakukan oleh tim inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Kabupaten Belu Akan Segera di Panggil Penyidik Tipikor Senin Mendatang

Dasar pendeportasian WNA asal Timor Leste dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.5.GR.03.754 tertanggal 11 April 2023.

“sudah kita deportasikan kemarin, berdasarkan surat perintah yang kita keluarkan,”pungkasnya.

Dijelaskan Halim, petugas Inteldakim Kanim Atambua diterima dan berkoordinasi dengan Supervisor Imigrasi PLBN Motaain, Bapak Oktorius Kolo dalam rangka mengurus administrasi pendeportasian.

” kita berkoordinasi dan pengurusan berkas, paspor terdeportasi diterakan cap keberangkatan keluar dari wilayah Indonesia oleh petugas imigrasi konter keberangkatan PLBN Motaain,”ujarnya.

Baca Juga  Media Masa Diminta tidak Tergelincir Polarisasi Jelang Tahun Politik 2024

Warga asal Timor Leste yang dideportasi, Lanjut Halim, bernama Jose Alexandre Ramos Pinto, Dili, 21 April 2001, Nomor Paspor 0069602C yang berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ditegaskan Halim, WNA asal timor Leate ditahan akibat overstay di wilayah Indonesia selama 60 hari dan izin tinggal yang bersangkutan berakhir sejak 28 januari 2023 lalu.

Baca Juga  Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Atas dasar itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang – Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tinggalkan Balasan