Sat Narkoba Polresta Kupang Kota Tangkap Honorer Terkait Kepemilikan Shabu

BERITA47 Dilihat

Kupang – matatimor.net – Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota  menangkap KP yang diduga  selaku  pemilik atau pihak yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu di depan kantor JNE cabang Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 15.30 wita.

Pelaku Saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota ( Foto TribataNewsKupangKota)

Pria berinisial KP, 38 Tahun, Alamat Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Pekerjaan Pegawai Honorer pada kantor Perijinan Kabupaten Kupang ini diamankan ketika mengmbil barang haram di kantor JNE Oepura.

Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari seorang bahwa akan terjadi pengambilan paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Sehingga tim dari sat narkoba yg dipimpin oleh KBO Sat Narkoba  Iptu Gustaf Ndun melakukan penyelidikan dan melakukan  penangkapan terhadap  pemilik barang sesaat setelah pemilik barang keluar dari kantor JNE.

Baca Juga  Hardiknas 2023: Bersama Bergerak Semarakkan Merdeka Belajar

Tim Sat Narkoba melakukan penghadangan terhadap pelaku diduga membawa paket yang baru diambil dari kantor JNE. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut 1 (satu) klip plastik bening yang isinya diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah.

Barang bukti yang disita oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Kupang Kota berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) buah baju kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah dan oranye merk Stussy tempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis shabu. Satu buah handphone merk Xiomi Redmi 9C warna hitam, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Simpati, 1 (satu) buah plastik paket pengiriman JNE dan 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat tanpa merk.

Baca Juga  Enam Peranan Media Sosial Dalam Mengubah Dunia

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kupang kota untuk Penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 908/XI/2022/NTT/Res.Kota Kupang Kota.

Pasal yang disangkakan kepada pemilik shabu tersebut adalah pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#SumberTribataNewsKupangKota


Tinggalkan Balasan