Sat Narkoba Polresta Kupang Kota Tangkap Honorer Terkait Kepemilikan Shabu

- Author

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – matatimor.net – Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota  menangkap KP yang diduga  selaku  pemilik atau pihak yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu di depan kantor JNE cabang Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 15.30 wita.

Pelaku Saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota ( Foto TribataNewsKupangKota)

Pria berinisial KP, 38 Tahun, Alamat Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Pekerjaan Pegawai Honorer pada kantor Perijinan Kabupaten Kupang ini diamankan ketika mengmbil barang haram di kantor JNE Oepura.

Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari seorang bahwa akan terjadi pengambilan paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Sehingga tim dari sat narkoba yg dipimpin oleh KBO Sat Narkoba  Iptu Gustaf Ndun melakukan penyelidikan dan melakukan  penangkapan terhadap  pemilik barang sesaat setelah pemilik barang keluar dari kantor JNE.

Tim Sat Narkoba melakukan penghadangan terhadap pelaku diduga membawa paket yang baru diambil dari kantor JNE. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut 1 (satu) klip plastik bening yang isinya diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah.

Baca Juga  Kemendikbudristek Dorong Inovasi SMK PK Bisa Diserap Pasar

Barang bukti yang disita oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Kupang Kota berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) buah baju kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah dan oranye merk Stussy tempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis shabu. Satu buah handphone merk Xiomi Redmi 9C warna hitam, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Simpati, 1 (satu) buah plastik paket pengiriman JNE dan 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat tanpa merk.

Baca Juga  Tak Disangka, Seorang Ayah Kandung di Belu Tiduri Putri Kandungnya Hingga Hamil

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kupang kota untuk Penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 908/XI/2022/NTT/Res.Kota Kupang Kota.

Pasal yang disangkakan kepada pemilik shabu tersebut adalah pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#SumberTribataNewsKupangKota


Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma
Begini Cara Daftar dan Syarat Mitra Makan Bergizi untuk UMKM

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:47

KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai

Berita Terbaru

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

RENUNGAN KATOLIK

Kasihilah Musuhmu & JANGAN BALAS DENDAM – Minggu Biasa VII

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:29

error: Content is protected !!