Musrembangdes Desa Leuntolu-Kec Raimanuk

- Author

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk-Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusRemBangDes) di awal tahun 27/01/2022.

Sesuai pantauan tim media, (Kamis, 26/01/22) kegiatan Musrembangdes ini diselenggarakan di Kantor Desa Leuntolu.

Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan MusRemBangDes dilakukan setiap tahun. Dan musrembangdes ini dilakukan untuk melihat usulan-usulan yang terjadi di tahun kemarin dan di tahun ini sesuai data SDGS, akan dibahas bersama dan akan dirangkingkan, serta usulan-usulan skala prioritas itu yang akan dibawakan saat pelaksanaan MusRenBangCam di tingkat kecamatan. Setelah itu akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk melakukan MusRemBangKab.

“Usulan-usulan tersebut bisa dilihat dalam lembaran usulan yang sudah dibagikan kepada Para Kepala Dusun (Kadus), RT/RW, DPD dan Anggota yang memuat tentang usulan-usulan di tahun kemarin bersama pendataan SDGS tahun kemarin yang datanya mencapai 700an lebih Kepala Keluarga (KK)”, jelasnya.

Disampaikan Patris, untuk Tahun Anggaran 2022, masih ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Setelah MusRemBangDes nanti, Para Kepala Dusun, RT/RW dan semua yang memangku jabatan di ruang lingkup Desa Leuntolu akan duduk bersama untuk melihat kembali peserta yang menerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apakah angkanya masih 287 atau sudah ada penambahan, itu pun harus disesuaikan dengan kekuatan Anggaran Desa (AD).

Baca Juga  BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem dalam Sepekan

“Kalau memang saat pembahasan nantinya, kekuatan Anggaran Desa tidak mencukupi regulasi yang ada, maka akan diadakan kajian lanjutan untuk membenahi kekurangan yang ada. Karena, sesuai peraturan presiden tahun ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap menerima BLT. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh KPM yaitu yang menerima BLT adalah orang yang benar-benar dikatakan miskin, tutup Patris Luan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!