Korupsi Rampas Hak Rakyat, Forum Guru NTT Ajak Warga Melapor

Jangan Takut melaporkan Kasus Korupsi!

- Editor

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: 
Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA
Ketua Forum Guru NTT/Pembina GRIB JAYA SBD

Keterangan foto: Jusup KoeHoea, S.Pd.,CPA Ketua Forum Guru NTT/Pembina GRIB JAYA SBD

Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA (JK): Masyarakat, Komunitas, dan ASN Jangan Takut – Negara Menjamin Perlindungan Penuh

Kota Kupang, NTT – Ketua Forum Guru NTT, Jusup KoeHoea, S.Pd., CPA, menyerukan kepada seluruh masyarakat, komunitas sipil, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, keberanian melaporkan praktik korupsi adalah bentuk nyata partisipasi publik dalam menyelamatkan keuangan negara dan menjaga integritas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korupsi adalah musuh bersama. Jangan takut melapor. Negara hadir dan menjamin perlindungan penuh bagi pelapor,” tegas Jusup.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang berdampak langsung pada penderitaan rakyat kecil.

BACA JUGA  Ujian Kesetiaan di Balik Jeruji

“Jangan menunggu masyarakat bunuh diri karena kemiskinan hanya karena tidak mampu makan, membeli buku, pulpen, atau membayar uang sekolah. Korupsi merampas hak dasar rakyat untuk hidup layak,” tambah JK.

Negara Menjamin Perlindungan Pelapor

Perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) telah dijamin dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan hukum, keamanan, hingga bantuan psikologis bagi pelapor.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.

BACA JUGA  Konflik Masyarakat Adat Besipae: Hukum Adat Vs Hukum Negara?

ASN Jangan Takut Tekanan

JK menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menolak serta melaporkan praktik korupsi di lingkungan kerja. Tekanan jabatan, ancaman mutasi, atau intimidasi tidak boleh menjadi alasan untuk diam.

“Jika ada intimidasi terhadap pelapor, itu justru bisa menjadi pelanggaran hukum baru. Kita dorong budaya bersih dan transparan di NTT,” ujarnya.

Penanganan Harus Extra Ordinary

Kasus-kasus korupsi di NTT tidak boleh ditangani secara biasa-biasa saja. Diperlukan langkah yang extra ordinary, sebagaimana sifat korupsi yang juga merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Kasus korupsi di NTT harus dihadapi dan ditangani dengan cara yang lebih tegas, lebih berani, dan lebih transparan. Penegakan hukum tidak boleh setengah hati,” ujarnya.

BACA JUGA  PERTRANSIIT BENEFACIENDO, AD VITAM AETERNAM

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum konsisten, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi, terutama yang berdampak langsung pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik

Gerakan Moral Bersama

Forum Guru NTT mengajak seluruh elemen masyarakat di Nusa Tenggara Timur untuk membangun budaya anti-korupsi mulai dari lingkungan pendidikan hingga birokrasi.

Korupsi bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga tentang hak masyarakat yang dirampas – hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang layak.

“Diam adalah bentuk pembiaran. Melapor adalah bentuk keberanian dan tanggung jawab,” tutup JK.

Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Permanen: Pemberhentian adalah Corrective Action, Bukan Hukuman
Di Balik Dinamika Pelantikan Pejabat “Tanpa SK” di Kabupaten Kupang
NTT: Kemiskinan yang Dipelihara Sistem
Membaca Hasil TKA dari Ruang Kelas! Bukan dari Kursi Penilai
Legenda Nepo, Kolu, dan Kelahiran Koru
Forum Guru NTT: Apresiasi Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tepat Waktu
Hilangnya “Budi” di Ruang Kelas NTT: Alarm Serius Krisis Moral
Perss SoE, ETMC dan Pesan Virtual Sang Guru
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:43 WITA

Korupsi Rampas Hak Rakyat, Forum Guru NTT Ajak Warga Melapor

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:01 WITA

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Permanen: Pemberhentian adalah Corrective Action, Bukan Hukuman

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:56 WITA

Di Balik Dinamika Pelantikan Pejabat “Tanpa SK” di Kabupaten Kupang

Senin, 29 Desember 2025 - 00:57 WITA

NTT: Kemiskinan yang Dipelihara Sistem

Minggu, 28 Desember 2025 - 07:44 WITA

Membaca Hasil TKA dari Ruang Kelas! Bukan dari Kursi Penilai

Berita Terbaru

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

error: Content is protected !!