Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), mengumumkan penerbitan e-KTP akan mulai dihapuskan. Sebagai gantinya adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2/2023).
“Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko,” kata Zudan.
Sejumlah daerah seperti di Papua, penerbitan e-KTP mangkrak akibat kosongnya stok blangko. Sehingga, langkah ke depannya pemerintah akan menerapkan sistem digitalisasi untuk semua pengurusan dokumen kependudukan.
Zuldan menegaskan, pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan e-KTP dinilai sangat mahal. Hal tersebut dikatakannya akan menggerus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan saat proses penerbitan e-KTP.
“Ini untuk mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali,” beber Zudan.
Zuldan menyebutkan, masalah ini menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian. Tito akhirnya memutuskan agar semua jenis identitas kependudukan harus berbasis digital. Seperti e-KTP yang berupa fisik perlahan akan digantikan IKD.
“Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan IKD,” kata Zudan.
Zudan menyatakan, porsi pendanaan untuk blangko terbilang cukup besar. Hal ini yang menurutnya menjadikan anggaran Dukcapil akan semakin tergerus.
Zudan menuturkan, peralatan untuk mencetak e-KTP juga dianggap sangat mahal. Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.
Menurutnya, peralatan tersebut harganya sangat mahal sehingga anggaran Dukcapil akan membengkak.
“Jaringan internet di daerah yang belum memadai juga menjadi kendala besar saat pencetakan e-KTP,” urainya.
Kendala yang kerap dialami adalah pemberkasaan selalu gagal akibat lambatnya internet di daerah.
Pengiriman hasil perekaman e-KTP sering kali tidak sempurna. Penyebabnya, failer enrollment dan rekaman hasil sidik jari tak jarang gagal terkirim ke pusat. Alhasil, e-KTP pun tidak jadi.
Sehingga, Kemendagri memutuskan akan mengganti KTP elektronik dengan IKD. “Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti IKD” katanya.
Selain masalah itu, salah satu pertimbangan pemerintah akhirnya memutuskan perubahan ini, karena pemekaran 11 Kecamatan dan 300 Desa/Kelurahan di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Zuldan mengatakan, hal tersebut menjadi kendala besar, khususnya pemberkasaan dengan jaringan internet.