Ini Alasan,145 pelacur Karang Dempel (KD) Masih Menempati Lokalisasi.

BERITA49 Dilihat

                          Foto:Istimewa

Voicetimor.com|Kupang: Walaupun Pemerintah Kota Kupang resmi menutup tempat jual beli “Lendir” terbesar di Kota Kupang, Karang Dempel (KD) Tenau, pada Selasa 1 Januari 2019, namun penghuninya masih diijinkan untuk tinggal di dalam kamar lokalisasi tersebut.
Sebelumnya Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore resmi menutup lokalisasi itu, dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Kupang No.176/KEP/HK/2018 tertanggal 21 Desember 2018 yang isinya, memerintahkan penutupan aktifitas pelacuran di Karang Dempel Tenau kecamatan Alak Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur pada 1Januari 2019. Demikian rilisan dari NTTNews.com
Kendatipun aktifitas pelacuran pada Karang Dempel sudah jatuh tempo pada Selasa, 1 Januari 2019, namun para penghuninya masih diberikan kelonggaran untuk menempati lokasi tersebut, sambil menunggu proses deklarasi penutupan dan pemulangan para pelacur tersebut ke daerah masing- masing.
“Ya memang kita sudah tutup aksi maksiat jualan tubuh di sana, tetapi
mereka masih kita ijinkan tinggal  sampai dilakukan deklarasi penutupan dan pemulangan, karena hal ini sesuai dengan arahan  pak Walikota Kupang” tutur kadis sosial Kota Kupang, Felisberto Amaral”
Selain Karang Dempel tempat lain yang terindikasi melakukan praktek prostitusi terselubung seperti Pijat Traditional (Pitrad), Bar, karaoke dan tempat penginapan akan menjadi target operasi selanjutnya, setelah penutupan Karang Dempel (KD).
“Tempat lain yang terindikasi
ada praktek prostitusi menjadi target penutupan selanjutnya,”. tambah Felisberto.
Menurutnya, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) tetap melakukan operasi gabungan untuk pemantauan dan penjagaan pasca penutupan lokalisi prostitusi tersebut
** Man##

Baca Juga  IFG Labuan Bajo Marathon Gairahkan Kembali Ekonomi UMKM

Tinggalkan Balasan