Penting! Ini Isi Edaran Bupati Kupang Tentang Perayaan Nataru

- Editor

Jumat, 24 Desember 2021 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kupang menerbitkan sebuah Surat Edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang akan merayakan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Surat Edaran Bupati Kupang Nomor BU.440/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona virus disease pada saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kupang berisi tujuh poin penting.

Tujuh poin penting penekanan Bupati Kupang Korinus Masneno dalam surat edarannya yaitu : Pertama : Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan mengaktifkan fungsi satuan tugas covid-19 di masing-masing lingkungan, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment), melakukan koordinasi dengan Puskesmas.

BACA JUGA  Guna Mendukung Ketahanan Pangan, Kapolres Belu Bersama Muspika Menanam 35 Ribu Bibit Tomat Lahurus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua : seluruh ASN lingkup Pemkab Kupang dilarang mudik selama perayaan Natal dan tahun baru, tidak memberikan izin cuti sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

Ketiga : Satpol PP dan BPBD wajib meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif mencegah aktifitas publik, mencegah aktifitas berkumpul di tempat umum.

BACA JUGA  Telah Dibuka Registrasi Akun LTMPT berikut cara-caranya

Keempat : kepada pengelola gereja agar melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja atau tempat lain yang dimanfaatkan sebagai gereja dengan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, gereja membentuk Satgas Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Kecamatan, Desa/Kelurahan, pelaksanaan ibadah dilakukan dengan cara sederhana serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Pelaksanaan ibdah di gereja dianjurkan untuk dilakukan secara hybrid atau berjamaah, jumlah umat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

BACA JUGA  Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Kelima : Umat yang merayakan Natal wajib memakai masker, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menghindari kontak fisik.

Keenam : dilarang melakukan kegiatan pesta, pawai atau arak – arakan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh : setiap pejabat Negara dan pejabat Pemerintah dilarang melakukan open house pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Berita Terbaru

Gambar oleh Del Neonub

Iman & Gereja

Renungan Minggu Biasa XXIX: Hak Kaisar dan Hak Allah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:11 WITA

Foto by Del Neonub

INSPIRASI

Satu Malam di Nauen: Doa, Jamuan, dan Cerita Persaudaraan

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:50 WITA

error: Content is protected !!