KPK Monitor Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di NTT

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, MatatimorNews– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan mendorong upaya perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional. 

“Koordinasi antar-pemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut,” kata Alex, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (21/10/2022).

KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dan supervisi pada Sektor Pertambangan di wilayah Provinsi NTT. Rapat itu dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTT, Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alex menjelaskan mengenai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Pendelegasian tersebut, imbuhnya, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif.

BACA JUGA  Jual Aset Desa, Masyarakat Mengadu Kepala Desa Raimataus Ke Kantor Bupati Malaka

“Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan. Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Alex.

Oleh karenanya, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Sehingga, para peserta rakor diharapkan bisa memahami struktur dan fungsi masing-masing untuk menghindari kesalahan dan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Yohana Lisa Pally, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, menyampaikan, salah satu sektor andalan dari sumber daya alam di Provinsi NTT ialah energi baru dan terbarukan, serta sumber daya mineral. Pontensi sumber daya energi di NTT, dapat dikembangkan menjadi energi listrik yang bersih.

BACA JUGA  Gelar Apel Pengecekan, Kapolres Belu Pastikan Kendaraan Dinas Siap Digunakan dalam Pengamanan Pemilu 2024

“Besarnya potensi itu menjadi sebuah anugerah dan tantangan bagi Pemprov NTT, untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karenanya, dalam mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara, Pemprov NTT berpedoman pada regulasi yang ada, dengan pembagian kewenangan antar-pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Yohana.

Banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Provinsi NTT, tentu harus dikelola secara baik dan benar agar tidak menimbulkan permasalahan, termasuk peluang terjadinya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau pelaku usaha pertambangan.

“Pemprov NTT ingin agar pendelegasian mencapai tujuannya dimana tidak ada tata kelola pertambangan minerba yang berkurang, dan semuanya tetap berjalan baik. Yang terpenting ialah publik mendapat layanan terbaik dan tidak terputus,” ujarnya.

BACA JUGA  Setelah Dipolisikan Atas Dugaan KDRT, Kadis Perhubungan Belu Diadukan Lagi ke DPRD Gegara Ini.

Pada pokoknya, Perpres mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan, serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan. Penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Foto: Dok KPK

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Berita Terbaru

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

error: Content is protected !!