Aparat Satuan Reserse Kriminal (SAT RESKRIM) Polres Malaka rupannya tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan kembali melakukan penggerebekan terhadap Judi Bola Guling di Dusun WEDEROK Desa WEDEROK, Kec. Weliman,Kab. Malaka pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 pukul 23.30 WITA,
Penggerebekan dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota serta Personil Polsek Malaka Tengah.
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola Guling berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya
- Uang sebesar Rp. 1.215.000,.
“Ini bukti kami untuk memberantas perjudian di wilayah Malaka, itu komitmen saya” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Untuk menghindari kerumunan banyak orang dalam situasi Covid 19 ini,maka pemberantasan judi yang salah satunya sering menundang kerumunan.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sekarang ini Covid-19 di wilayah Malaka meningkat.
Apabila ada perjudian segera lapor di Polres kami akan segera turunkan Tim.tegas Rudy
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malaka AKP JAMARI, SH., MH menyampaikan hal yang sama
“Mohon kerjasama semua elemen masyarakat untuk bertukar informasi guna memberantas perjudian di Kabupaten Malaka: tutupnya. (Wehaly)
Komentar