Jakarta – MatatimorNews – Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setelah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Bansos dari mulai bantuan vitamin dan obat-obatan, insentif pajak, dan lain-lain akan terus dilanjutkan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers pada Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden, bansos itu tetap diberikan pada 2023 mendatang kepada masyarakat yang terdampak dari wabah global COVID-19. Jadi masyarakat atau penerima bansos tidak perlu khawatir terhadap pencabutan kebijakan PPKM yang berlaku.
“Jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan,” tutur Presiden.
Diketahui, pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang telah diterbitkan.
Didasari oleh hasil serologi survei atau sero survei yang membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19. Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.
Kemudian, pondisi penyebaran COVID-19 per 29 Desember 2022 tercatat, kasus harian COVID-19 sebanyak 685, angka kematian 2,39 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, ICU harian mencapai 2,97 persen.
Foto: Tangkapan Layar BPMI Setpres