Presiden Prabowo Turun Tangan! Dua Guru Luwu Akhirnya Direhabilitasi

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Membantu Guru Honorer

Langkah cepat Presiden jadi simbol penghormatan terhadap dunia pendidikan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kasus pengumpulan dana untuk membantu guru honorer.

BACA JUGA  Fotocopy atau Fotokopi? Legalisir atau LEGALISASI?

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan menjadi langkah cepat yang menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan pendidik.

Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Berujung Pemecatan

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika sejumlah guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis sebagai bendahara komite mengusulkan pengumpulan iuran sukarela dari orang tua murid sebesar Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji para honorer.
Langkah ini disetujui oleh wali murid dalam rapat komite sekolah.

BACA JUGA  Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Resmi Dilantik Sebagai Wakapolda NTT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, niat baik itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan keduanya bersalah.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya sebagai ASN.

BACA JUGA  Musrembangdes Desa Leuntolu-Kec Raimanuk

Gelombang Dukungan dari Masyarakat dan Legislatif

Facebook Coment

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

OPINI

OPINI: Koperasi di NTT, Menyejahterakan? ATAU?

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WITA

error: Content is protected !!