Daftar Isi
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Membantu Guru Honorer
Langkah cepat Presiden jadi simbol penghormatan terhadap dunia pendidikan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kasus pengumpulan dana untuk membantu guru honorer.
Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan menjadi langkah cepat yang menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan pendidik.
Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Berujung Pemecatan
Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika sejumlah guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis sebagai bendahara komite mengusulkan pengumpulan iuran sukarela dari orang tua murid sebesar Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji para honorer.
Langkah ini disetujui oleh wali murid dalam rapat komite sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, niat baik itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan keduanya bersalah.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya sebagai ASN.
Gelombang Dukungan dari Masyarakat dan Legislatif
Halaman : 1 2 Selanjutnya







