Presiden Prabowo Turun Tangan! Dua Guru Luwu Akhirnya Direhabilitasi

- Editorial Staff

Kamis, 13 November 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Membantu Guru Honorer

Langkah cepat Presiden jadi simbol penghormatan terhadap dunia pendidikan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kasus pengumpulan dana untuk membantu guru honorer.

BACA JUGA  BNPT Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi NTT Gelar Survei Di Malaka

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan menjadi langkah cepat yang menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan pendidik.

Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Berujung Pemecatan

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika sejumlah guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis sebagai bendahara komite mengusulkan pengumpulan iuran sukarela dari orang tua murid sebesar Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji para honorer.
Langkah ini disetujui oleh wali murid dalam rapat komite sekolah.

BACA JUGA  Pertamina Uji Coba Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

Namun, niat baik itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan keduanya bersalah.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya sebagai ASN.

Gelombang Dukungan dari Masyarakat dan Legislatif

Facebook Coment

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup
Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:25 WITA

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WITA

Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026

Minggu, 13 September 2026 - 19:37 WITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Sabtu, 5 September 2026 - 07:38 WITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Bertobat dan Kembali kepada Tuhan: Jalan Menuju Keselamatan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 06:25 WITA

BERITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:37 WITA

error: Content is protected !!