Pemecatan ini memicu gelombang dukungan publik.
Masyarakat Luwu Utara bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyuarakan aspirasi ke DPR RI, hingga akhirnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan kedua guru dengan Presiden.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco di Jakarta.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi tersebut, nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru resmi dipulihkan oleh negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo: Guru Harus Dihormati dan Dilindungi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi lintas lembaga selama satu minggu terakhir, sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan dan profesi guru.
“Guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan,” ujar Menteri Pras.
Ia berharap keputusan ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan kembali penghormatan terhadap guru sebagai pilar utama peradaban Indonesia.
Pelajaran untuk Dunia Pendidikan
Kasus dua guru Luwu Utara menjadi cermin kompleksitas dunia pendidikan di daerah—antara aturan hukum dan panggilan moral kemanusiaan.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo tidak hanya memulihkan nama baik dua pendidik, tetapi juga menegaskan posisi guru sebagai garda moral bangsa yang layak dihargai, bukan dikorbankan.
“Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia,” tutup Menteri Pras.
Halaman : 1 2







