Pengumuman Final Hasil SKD Kemenkumham NTT

BERITA106 Dilihat
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2018

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3004/XI/18.02
Tanggal 28 Nopember 2018 hal penyampaian hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun 2018 disampaikan hal sebagai berikut :

  • A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
  • B. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana huruf A, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran huruf A tidak dapat mengikuti SKB;
  • C. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Baca Juga  Tanpa Korupsi Desa Sejahtera

D. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu :

  1. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
  2. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB;
  3. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
  4. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB;
  5. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
  6. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
  7. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur.
Baca Juga  DPRD PROV NTT DAPIL 2 Perolehan Suara Tertinggi

E. Peserta yang dinyatakan gugur dikarenakan:
1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan:

DOWNLOAD HASIL SKD (hasil)

Surat Pengumuman

sumber : kemenkumham

Tinggalkan Balasan