Penggunaan KTP saat Beli Migor Curah Cegah Penyimpangan

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022 - 02:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MataTimorNews InfoPublik  / Tri Antoro – Penggunaan kartu identitas diri atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) pada setiap pembelian minyak goreng jenis curah melalui aplikasi Simirah dan Pedulilindungi, dapat mencegah tindakan penyimpangan. 

Jadi, dapat dipastikan minyak goreng curah dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. 

“Identitas menjadi penting dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (28/6/2022). 

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

Menurut Oke, kartu identitas diri atau KTP menjadi indikator penting dalam proses pengawasan distribusi minyak goreng curah yang tepat sasaran. Melalui kartu identitas tersebut dapat melacak setiap pembeli minyak goreng curah di berbagai pelosok tanah air secara lengkap. 

BACA JUGA  HUT ke-67 NTT, Gubernur Ajak Bersatu Bangun NTT Berkelanjutan

“Dalam pembelian minyak goreng curah, harus jelas by name dan by address rantai distribusinya,” kata Oke. 

Di sisi lain, dari penggunaan identitas diri, pemerintah juga mengetahui alur distribusi minyak goreng curah secara detail. Yang dilakukan oleh pengecer melalui dua aplikasi tersebut, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah harga jual komoditas minyak goreng curah yang dibeli melalui pengecer sebesar Rp14.000 per liter. Dan, setiap individu maksimal dapat membeli 10 kilogram minyak goreng curah dalam satu hari. 

BACA JUGA  Korban Puting Beliung di Kabupaten Belu Menerima Bansos dari Kapolsek Tastim

Pembelian minyak goreng jenis curah yang didukung sepenuhnya melalui dua aplikasi tersebut, mampu menampung banyak permintaan masyarakat. Karena, ada sekitar 300 ribu ton minyak goreng curah yang dapat disediakan oleh pemerintah. 

“Tingkat spekulan penyimpangan dengan menggunakan kartu identitas menjadi menurun,” tutur Oke. 

Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. 

BACA JUGA  Basilika Lateran: Induk Segala Gereja, Tanda Persatuan Iman Katolik

Kemudian, bagi pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng curah akan dicabut izin usahanya. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pengecer terkait. 

“Melanggar ketentuan itu maka hak distribusi kita cabut,” kata Oke. 

Oke berharap, adanya kebijakan penggunaan KTP dalam setiap pembelian minyak goreng jenis curah, tentunya berdampak positif bagi distribusi komoditas itu. Dengan begitu, distribusi minyak goreng curah secara keseluruhan dapat mengikuti alur distribusi maupun harga yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Dapat berpengaruh terhadap general distribusi minyak goreng curah di dalam negeri,” pungkasnya. 

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup
Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:37 WITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Sabtu, 5 September 2026 - 07:38 WITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Berita Terbaru

BERITA

19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:37 WITA

Iman & Gereja

Mengampuni Tanpa Batas: Jalan Menuju Damai dan Belaskasih Allah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 08:08 WITA

BERITA

Saling Menegur dalam Kasih: Jalan Menuju Kesucian Hidup

Sabtu, 5 Sep 2026 - 07:38 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Mengikuti Yesus: Jalan Salib Menuju Mahkota Kemuliaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!