Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

- Author

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, matatimornsws (Putri & Untung s) – Pemerintah Indonesia telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Foto: Kemenko PMK : Muhadjir Effendy

“Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” kata Menko Muhadjir Selasa (11/10/2022).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April : Wafat Isa Almasih
  • 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga  Berikut Ikrar Damai Partai Politik Se-Kabupaten Belu Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut,23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 194521, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H2 Juni : Hari Raya Waisak26 Desember : Hari Raya NatalSehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Baca Juga  YRPI - NTT Menyerahkan Sejumlah Sembako Bagi Seorang Lansia di Tasbar-Belu

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!