Pemerintah Perluas Keterjangkauan Harga Beli Masyarakat di Mobil Listrik

BERITA118 Dilihat

Pemerintah akan meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Untuk mencapai hal tersebut pemerintah akan menerapkan bantuan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyebutkan bahwa Pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri, dan untuk mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini.

“Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik,” kata Menko Luhut dalam  konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenko Merves di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Luhut mengatakan, memang saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.

Baca Juga  BMKG: Waspadai Potensi Gangguan Cuaca Periode Nataru

Bukan tanpa alasan, penggunaan KBLBB akan mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. “Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” tutur Menko Marves.

Saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB. Dipaparkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023. Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi mereka. Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan oleh Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Baca Juga  Serius Atasi Masalah Stunting, Polsek Lamaknen Bersama Bhayangkari Beri Bansos kepada anak Stunting di Desa Persiapan Weluli

Dalam paparannya, Menko Luhut pun mengambil contoh dari kondisi Norwegia yang saat ini menjadi world’s top-selling electric vehicle market per capita dan pengalaman negara-negara lain yang mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai bantuan pemerintah. Terlebih dengan tantangan bahwa masih terdapat perbedaan harga yang signifikan antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional.

“Kalau kita lihat secara holistik, negara kita ini bisa bersaing. Kita punya semua, dari hulu ke hilir kita ada. Sumber dayanya melimpah, pasarnya luas, dan anak bangsa kaya inovasi,” sebut Menko Marves optimis. Ia pun yakin Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal KBLBB.

Baca Juga  Kunker Ke Belu, ini Pesan Kapolda NTT

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana bahwa dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat 2,77 juta rupiah per tahun, pemerintah menghemat 32,7 miliar rupiah per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja, meskipun akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.

“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menjadikan negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” sebut Menko Luhut. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau di masa mendatang.

Foto: Istimewa

Komentar