Mantan Desa Dua Koran : Kita Sudah Realisasikan Masyarakat Pertanyakan Kapan Realisasinya?

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya masyarakat desa Dua Koran yang diwakili oleh Benyamin Moruk dan Marselinus Ati melakukan aduan kepada Bupati Belu Taolin Agustinus dan Dinas BPMD terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp.363,365,000 pada 06/01/2023

Terkait aduan tersebut, Dinas BPMD Kabupaten Belu melalui Camat Raimanuk memfasilitasi mediasi antara mantan kepala Desa Dua Koran Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, Edmundus Ulu dan masyarakat (Pelapor) pada 24/01/2023.

Pada kesempatan itu di hadapan Camat Raimanuk dan masyarakat yang hadir, Edmundus Ulu mengaku semua aduan itu sudah direalisasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Item-item yang diduga ada penyelewengan dana sesuai dengan surat Laporan aduan masyarakat tertanggal 06/01/2023 yang diterima awak media.

I. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia dan Insentif)

  • PMT Baduta 21 orang anak kali 90 hari kali 3
    Besar Dana : Rp.67.950.000
  • PMT Bumil KEK 5 orang kali 90 hari kali 1
    Besar Dana 11.250.000
BACA JUGA  Mengaku Wartawan lalu Meminta Sumbangan Peresmian Gereja Katedral Kupang, Pria ini di Amankan Polres Belu.

II. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Besar Dana Rp.80.150.000

III. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Belanja barang dan jasa kepada masyarakat

  • Pupuk Herbisida dan pestisida
    Besar Dana Rp.76.500.000
  • Benih Kacang Hijau 500kg
    Besar Dana 28.500.000
  • Pepaya California 1.240 anakan
    Besar Dana Rp.50.000.000
  • Benih Tomat 60 sachet
    Besar Dana Rp.30.000.000
  • Benih Lombok 36 sachet
    Besar Dana Rp.10.000.000

IV. Penyediaan Insentif/orang RT-RW, Tahun 2022 berjumlah 33 orang

  • RT.22 orang
  • RW 11 orang
    Yang tidak terealisasi haknya 12 orang RT/RW yang tersebar di 7 dusun.

Terkait pernyataan Mantan Kepala Desa (Kades) Dua koran, Edmundus Ulu bahwa semua aduan sudah di realisasi sehingga memicu pertanyaan dari pelapor bahwa apa yang disampaikan Edmundus Ulu itu belum bisa dipastikan kebenarannya tanpa ada sebuah hasil bukti di masyarakat.

BACA JUGA  Pendaftaran Anggota KPI 2026-2029 Dibuka: Simak Syarat dan Link Daringnya.

Pak mantan mengaku sudah direalisasi,dan jika demikian kapan dan dimana, lalu siapa-siapa kelompok yang menerima itu? Bukan hanya bicara, kami rasa itu bisa dibicarakan oleh siapapun kalau tanpa sebuah bukti di masyarakat.Tegas Benyamin Moruk

Tambahnya,Pak mantan hanya bilang sudah bagi tetapi bukti berupa kuitansi dan lahan kelompok itu dimana dan apa benar ada tumbuhan tanaman dari pembagian benih itu ada dimana dan kami menganggap pembicaraan pak mantan desa itu pembohongan publik dan ilegal.ungkapnya

Kami juga berharap dari pihak inspektorat untuk bisa turun dan lihat secara langsung di masyarakat apa yang disampaikan itu benar atau tidak itu harapan kami masyarakat.

Kelompok tani yang adapun itu kebanyakan keluarganya sendiri dan ada hal lain lagi seperti BPD itupun kebanyakan keluarganya dan ini merupakan juga sebuah Nepotisme.

BACA JUGA  Ketua Askab Kupang : Ini Ajang untuk memilih Bibit Atlit Potensial

Penjabat desa Dua Koran Angela Soik,ketika dikomfirmasi terkait aduan tersebut,menurutnya sementara sedang ditangani tim infestigasi dari kecamatan dan hasilnya akan disampaikan ke Bupati Belu dan Inspektorat untuk di tindak lanjut.

Sementara kami dari pihak kecamatan bersama Bapak Camat Raimanuk sedang melakukan infestigasi lalu hasilnya akan di sampaikan kepada bapak Bupati Belu Cq Inspektorat.Jelas Angela

Ketika ditanya batas waktu infestigasinya tim kecamatan,menurut angela batas waktu itu akan di atur oleh pihak inspektorat nanti.

Untuk batasan waktu infestigasinya nanti setelah hasil kita sampaikan ke Bapak Bupati Cq Inspektorat lalu dari pihak inspektorat sendri yang akan mengatur soal batasan waktu nantinya.Tutup Angela

Edmundus Ulu mantan kepala desa dua koran hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di komfirmasi.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
19 Tim Ramaikan Turnamen Voli Milenial Cup I Desa Kalali
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Sabtu, 26 September 2026 - 10:25 WITA

Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI

Berita Terbaru

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!