Sebelumnya masyarakat desa Dua Koran yang diwakili oleh Benyamin Moruk dan Marselinus Ati melakukan aduan kepada Bupati Belu Taolin Agustinus dan Dinas BPMD terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp.363,365,000 pada 06/01/2023
Terkait aduan tersebut, Dinas BPMD Kabupaten Belu melalui Camat Raimanuk memfasilitasi mediasi antara mantan kepala Desa Dua Koran Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu, Edmundus Ulu dan masyarakat (Pelapor) pada 24/01/2023.
Pada kesempatan itu di hadapan Camat Raimanuk dan masyarakat yang hadir, Edmundus Ulu mengaku semua aduan itu sudah direalisasikan.
Berikut Item-item yang diduga ada penyelewengan dana sesuai dengan surat Laporan aduan masyarakat tertanggal 06/01/2023 yang diterima awak media.
I. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia dan Insentif)
- PMT Baduta 21 orang anak kali 90 hari kali 3
Besar Dana : Rp.67.950.000 - PMT Bumil KEK 5 orang kali 90 hari kali 1
Besar Dana 11.250.000
II. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Besar Dana Rp.80.150.000
III. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Belanja barang dan jasa kepada masyarakat
- Pupuk Herbisida dan pestisida
Besar Dana Rp.76.500.000 - Benih Kacang Hijau 500kg
Besar Dana 28.500.000 - Pepaya California 1.240 anakan
Besar Dana Rp.50.000.000 - Benih Tomat 60 sachet
Besar Dana Rp.30.000.000 - Benih Lombok 36 sachet
Besar Dana Rp.10.000.000
IV. Penyediaan Insentif/orang RT-RW, Tahun 2022 berjumlah 33 orang
- RT.22 orang
- RW 11 orang
Yang tidak terealisasi haknya 12 orang RT/RW yang tersebar di 7 dusun.
Terkait pernyataan Mantan Kepala Desa (Kades) Dua koran, Edmundus Ulu bahwa semua aduan sudah di realisasi sehingga memicu pertanyaan dari pelapor bahwa apa yang disampaikan Edmundus Ulu itu belum bisa dipastikan kebenarannya tanpa ada sebuah hasil bukti di masyarakat.
Pak mantan mengaku sudah direalisasi,dan jika demikian kapan dan dimana, lalu siapa-siapa kelompok yang menerima itu? Bukan hanya bicara, kami rasa itu bisa dibicarakan oleh siapapun kalau tanpa sebuah bukti di masyarakat.Tegas Benyamin Moruk
Tambahnya,Pak mantan hanya bilang sudah bagi tetapi bukti berupa kuitansi dan lahan kelompok itu dimana dan apa benar ada tumbuhan tanaman dari pembagian benih itu ada dimana dan kami menganggap pembicaraan pak mantan desa itu pembohongan publik dan ilegal.ungkapnya
Kami juga berharap dari pihak inspektorat untuk bisa turun dan lihat secara langsung di masyarakat apa yang disampaikan itu benar atau tidak itu harapan kami masyarakat.
Kelompok tani yang adapun itu kebanyakan keluarganya sendiri dan ada hal lain lagi seperti BPD itupun kebanyakan keluarganya dan ini merupakan juga sebuah Nepotisme.
Penjabat desa Dua Koran Angela Soik,ketika dikomfirmasi terkait aduan tersebut,menurutnya sementara sedang ditangani tim infestigasi dari kecamatan dan hasilnya akan disampaikan ke Bupati Belu dan Inspektorat untuk di tindak lanjut.
Sementara kami dari pihak kecamatan bersama Bapak Camat Raimanuk sedang melakukan infestigasi lalu hasilnya akan di sampaikan kepada bapak Bupati Belu Cq Inspektorat.Jelas Angela
Ketika ditanya batas waktu infestigasinya tim kecamatan,menurut angela batas waktu itu akan di atur oleh pihak inspektorat nanti.
Untuk batasan waktu infestigasinya nanti setelah hasil kita sampaikan ke Bapak Bupati Cq Inspektorat lalu dari pihak inspektorat sendri yang akan mengatur soal batasan waktu nantinya.Tutup Angela
Edmundus Ulu mantan kepala desa dua koran hingga berita ini ditayangkan belum berhasil di komfirmasi.