KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

- Editor

Sabtu, 17 September 2022 - 10:08 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MatatimorNews (Pasha Yudha Ernowo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 12 Pejabat Fungsional Arsiparis, bertempat di Gedung Juang Merah Putih KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

“Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Cahya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (16/9/2022).

Cahya juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional yang pada hari ini telah dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Cahya.

Sesuai dengan Permen PAN No. 13/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permen PAN & RB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Cahya mengingatkan agar para pengemban jabatan tersebut melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan pada setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan. Khususnya yang terkait dengan tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsips tatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Cahya berharap para Pejabat Fungsional yang telah dilantik dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerjanya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga merupakan cerminan dari Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Insan KPK, hendaklah juga berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, instansi, maupun masyarakat luas,” pesan Cahya.

Foto: Dok KPK

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!
Exit mobile version