KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

- Editor

Sabtu, 17 September 2022 - 10:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MatatimorNews (Pasha Yudha Ernowo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 12 Pejabat Fungsional Arsiparis, bertempat di Gedung Juang Merah Putih KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

“Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Cahya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA  Akhiri Kunjungan Kerja di Tapal Batas, Mendikbudristek Sambut Siswa Masuk Sekolah

Cahya juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

“Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional yang pada hari ini telah dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Cahya.

BACA JUGA  Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sesuai dengan Permen PAN No. 13/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permen PAN & RB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Cahya mengingatkan agar para pengemban jabatan tersebut melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan pada setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan. Khususnya yang terkait dengan tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsips tatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

BACA JUGA  Mendes PDTT Imbau Orang Tua Hindari Sekolah Penganut Ekstremisme

Cahya berharap para Pejabat Fungsional yang telah dilantik dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerjanya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga merupakan cerminan dari Core Values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Insan KPK, hendaklah juga berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, instansi, maupun masyarakat luas,” pesan Cahya.

Foto: Dok KPK

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN
Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:03 WITA

Paus Tunjuk Mgr. Walter Erbì sebagai Nunsius Apostolik untuk Indonesia dan ASEAN

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Berita Terbaru

Foto oleh matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Kekuatan Sabda Allah dan Tanggung Jawab Iman Kita

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:48 WITA

Grafis oleh matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Kedamaian yang Hilang di Tengah Hidup Sehari-hari

Sabtu, 4 Jul 2026 - 07:54 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Panggilan Menuju Kekudusan dan Ganjaran Melimpah dari Allah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:33 WITA

error: Content is protected !!