Kejari Belu Menetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanki Septik Individual Asal Kabupaten Malaka

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Belu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindakan pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018, kamis, 09 Maret 2023.

Berdasarkan press Releas Kejaksaan Negeri Belu, bahwa pembanguan tanki septic individual tahun anggaran 2018,dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidik dari kepala Kejaksaan Belu, nomor : PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor : PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor : PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

BACA JUGA  Ternyata Pelanggar Dalam Operasi Turangga 2023 di Belu Rata - Rata Didominasi Usia Ini

Diketaui ketiga tersangka tersebut berinisial LJN selaku PPK, serta HS dan CT merupakan rekanan alias pihak ketiga. Proyek tersebut, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Tahun anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

” saat ini ketiga tersangka sudah ditahan karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kita menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual tahun 2018,” disampaikan melalui Press releas, Kasie Pidsus Kejari Belu Alfian, kamis, 09 Maret 2023.

BACA JUGA  Sastra Lisan Atoni Pah Meto (atoin meto)

Dalam penyidikan kasus itu disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kontrak dengan nilai Rp. 705.002.009,49 yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender.

Tak hanya itu, dari 96 tanki septic individual yang dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, serta dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.

Bahkan, pihak penyedia yang melibatkan masyarakat dalam pekerjaan tersebut, tidak membayar upah pekerja.Penetapan tersangka merujuk pada laporan hasil perhitungan yang mengakibatkan kerugian negara yang timbul dari pekerjaan tersebut senilai Rp.318.711.424,89,-

BACA JUGA  Seru! Partai Final Bola Voli OMK Paroki Oelami

Ketiga tersangka masing-masing disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Janji Roh Kebenaran: Penyertaan Allah yang Kekal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:58 WITA

Kotbah Katolik Minggu Paskah V - Gambar Komsos Paroki Camplong

MATA BERITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Kotbah Minggu Paskah IV - Hari Minggu Panggilan, Gambar: redaksi matatimor

KOTBAH & RENUNGAN

Yesus Sang Gembala Baik dan Minggu Panggilan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:52 WITA

MATA BERITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:32 WITA

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

error: Content is protected !!