Kejari Belu Menetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanki Septik Individual Asal Kabupaten Malaka

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, News.Matatimor – Net : Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Belu menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindakan pidana korupsi pekerjaan pembangunan tanki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018, kamis, 09 Maret 2023.

Berdasarkan press Releas Kejaksaan Negeri Belu, bahwa pembanguan tanki septic individual tahun anggaran 2018,dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidik dari kepala Kejaksaan Belu, nomor : PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 jo Nomor : PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor : PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 Tanggal 26 Januari 2023.

BACA JUGA  Tim Buser Polres Belu Bersama Polsek Lasiolat Berhasil Menggagalkan Judi Sabun Ayam

Diketaui ketiga tersangka tersebut berinisial LJN selaku PPK, serta HS dan CT merupakan rekanan alias pihak ketiga. Proyek tersebut, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Tahun anggaran 2018.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

” saat ini ketiga tersangka sudah ditahan karena berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kita menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tanki Septic Individual tahun 2018,” disampaikan melalui Press releas, Kasie Pidsus Kejari Belu Alfian, kamis, 09 Maret 2023.

BACA JUGA  Selengarakan Kegiatan Kebangunan Rohani, Kapolda NTT : Muliakan Tuhan, Perkuat Iman Sehingga dapat Mengasihi Sesama

Dalam penyidikan kasus itu disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kontrak dengan nilai Rp. 705.002.009,49 yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender.

Tak hanya itu, dari 96 tanki septic individual yang dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, serta dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB.

Bahkan, pihak penyedia yang melibatkan masyarakat dalam pekerjaan tersebut, tidak membayar upah pekerja.Penetapan tersangka merujuk pada laporan hasil perhitungan yang mengakibatkan kerugian negara yang timbul dari pekerjaan tersebut senilai Rp.318.711.424,89,-

BACA JUGA  Miris, Pesta Demokrasi Diambang Pintu, Namun Janji Politik bagi Lansia Di Belu Hanya Sebuah Dongeng

Ketiga tersangka masing-masing disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 11:43 WITA

Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Hukum Kasih: Inti Ajaran Yesus dan Pedoman Hidup Orang Kristiani

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:31 WITA

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

error: Content is protected !!