KEDUDUKAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM

BERITA, OPINI213 Dilihat

KEDUDUKAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM
(Kajian Hukum Progresif)
Oleh : Volkes Nanis – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., MH

Hukum lahir dari persoalan-persoalan yang timbul akibat adanya interaksi sosial antara individu yang satu dengan dengan individu lainnya atau antara individu dengan kelompok manusia maupun antara kelompok manusia yang satu dengan kelompok manusia lainnya yang tergabung dalam kelompok yang lebih besar yakni masyarakat seperti yang dikatakan oleh Andi Nur Alamsyah bahwa Manusia dalam berinteraksi satu sama lainnya dalam kehidupan masyarakat sering menimbulkan konflik. Awalnya hukum itu lahir untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul kemudian ikut berkembang bersama masyarakat hingga kemudian selain berfungsi untuk menyelesaikan persoalan yang timbul, hukum kemudian berfungsi menjaga kelangsungan, keselarasan dan keseimbangan manusia dalam berinteraksi serta untuk menciptakan dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat sehingga menurut M. Syamsudin hukum itu untuk manusia.
Salah satu perbuatan pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah tindak pidana persetubuhan baik terhadap perempuan yang sudah dewasa maupun yang masih anak-anak. Oleh karena itu perbuatan persetubuhan terhadap perempuan dewasa dan anak terlebih dahulu telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang disertai suatu sanksi atau hukuman yang diancamkan kepada pembuatnya sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP dan dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang kemudian mengalami perubahan sebanyak 2 kali yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka terhadap pembuatnya haruslah dimintakan pertanggungjawaban pidana dan dipidana atau dijatuhi hukuman yang telah diancamkan atas perbuatan dimaksud.

Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang tentang sesuatu hal/keadaan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ini berarti bahwa keterangan seorang saksi yang ia berikan bukan berdasarkan apa yang ia dengar sendiri atau yang ia lihat sendiri atau yang ia alami sendiri tidak memiliki nilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi mengenai yang ia alami sendiri yakni apa yang dialami oleh saksi secara langsung sementara itu mengenai keterangan saksi yang ia dengar yaitu suara atau bunyi atau keadaan yang timbul dari kejadian itu sendiri bukanlah cerita tentang kejadian yang di dengarnya sedangkan yang ia lihat sendiri mengandung pengertian rangkaian kejadian yang dilihat secara langsung pada saat kejadian bukan setelah kejadian.

Merujuk pada uraian-uraian di atas maka dalam hubungannya dengan tindak pidana coitus pada umumnya alat bukti berupa keterangan saksi hanya diperoleh dari orang yang mengalami kejadian dimaksud secara langsung atau layaknya disebut Korban karena umumnya kejadian dimaksud terjadi pada tempat yang sepi dan tanpa dapat dilihat secara langsung oleh orang lain. Sehingga apabila hal ini dihubungkan dengan asas Unus Testis Nullus Testis yang secara tegas menyatakan bahwa satu saksi bukan saksi dan ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang secara tegas menyatakan keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka kemudian hal ini menjadi suatu persoalan dalam proses penegakan hukum dimana persoalan dimaksud dapat menjadi penghambat dalam proses permintaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya yang kemudian berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi korban maupun masyarakat.

Nilai dari kesaksian testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam upaya pembuktian tindak pidana persetubuhan/coitus
Keterangan saksi merupakan alat bukti yang pertama yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sedangkan mengenai aturan khusus keterangan saksi diatur dalam Pasal 185 KUHAP. Kesaksian yang diperoleh bukan dari pendengaran, penglihatan ataupun pengalamannya sendiri, melainkan dari keterangan orang lain disebut testimonium de auditu. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis) didalam KUHAP diatur dalam Pasal 185 ayat (2), (3), (4). berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka untuk membuktikan kesalahan terdakwa seorang saksi saja tidak cukup. Namun keterangan satu saksi tersebut bisa diakui jika disertai alat bukti yang sah (Pasal 185 ayat (3) KUHAP). Sedangkan keterangan saksi yang berdiri sendiri harus mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain sehingga dapat membenarkan suatu kejadian atau keadaan tertentu (Pasal 185 ayat (4) KUHAP). Keterangan saksi yang merupakan pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran seorang saja bukan merupakan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP).

Baca Juga  Kebebasan dalam Pendidikan dan Merdeka Belajar ala Mas Nadiem

Pembuktian testimonium de auditu berdasarkan KUHAP, hanya dapat merujuk Penjelasan Pasal 185 ayat (1), karena pengaturan mengenai testimonium de auditu memang hanya terdapat dalam Penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, dimana penjelasan pasal tersebut secara tegas menyatakan Dalam Keterangan Saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu. Pengaturan yang demikian memang tidak dapat mengantisipasi perkembangan hukum pembuktian, sehingga kemudian muncul pengecualian-pengecualian terhadap penggunaan testimonium de auditu, yang sudah tentu kemudian menimbulkan pro kontra dan pendapat dari berbagai pihak mengenai kekuatan pembuktian testimonium de auditu. Memberi daya bukti kepada kesaksian de auditu berarti, bahwa syarat didengar, dilihat, atau dialami sendiri tidak dipegang lagi. Sehingga memperoleh juga dengan tidak langsung daya bukti, keterangan-keterangan yang diucapkan oleh seseorang diluar sumpah. Kemudian dijelaskan lagi, bahwa keterangan de auditu rasanya lebih tepat, tidak diberi daya bukti, yang dapat dianggap mempunyai dasar kebenaran.
Menurut Andi Hamzah, sesuai dengan penjelasan KUHAP yang menyatakan kesaksian de auditu tidak diperkenankan sebagai alat bukti, dan selaras pula dengan tujuan hukum acara pidana yaitu mencari kebenaran materiil, dan pula untuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain, tidak terjamin kebenarannya, maka kesaksian de auditu atau hearsay evidence patut tidak dipakai di Indonesia pula. Namun demikian, kesaksian de auditu perlu pula didengar oleh hakim, walaupun tidak mempunya nilai sebagai bukti kesaksian, tetapi dapat memperkuat keyakinan hakim yang bersumber kepada dua alat bukti yang lain.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pengamatan hakim tidak dicantumkan sebagai alat bukti yang sah, maka kesaksian testimonium de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti melalui pengamatan hakim, mungkin melalui alat bukti petunjuk, yang penilaian dan pertimbangannya hendak diserahkan kepada hakim. Menurut Andi Hamzah larangan menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti merupakan hal yang semestinya, akan tetapi harus diperhatikan bahwa jika ada saksi yang menerangkan telah mendengar terjadinya suatu keadaan dari orang lain, kesaksian semacam ini tidak selalu dapat dikesampingkan begitu saja. Karena dimungkinkan pendengaran suatu peristiwa dari orang lain, dapat berguna untuk penyusunan suatu rangkaian pembuktian terhadap terdakwa. Larangan menggunakan testimoium de auditu bertujuan untuk mencegah agar keterangan seseorang yang mendengar suatu peristiwa dari orang lain, tidak dipergunakan sebagai bukti langsung mengenai yang dialami oleh orang itu.

Nilai pembuktian testimonium de auditu, sangat bergantung pada pihak lain yang sebenarnya berada di luar pengadilan. Pada prinsipnya banyak kesangsian atas kebenaran dari kesaksian tersebut sehingga sulit diterima sebagai nilai bukti penuh. Alasan mengapa testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti, adalah karena testimonium de auditu memiliki kelemahan, yaitu :
Karena kesaksian testimonium de auditu tidak melihat secara langsung.
Karena kesaksian testimonium de auditu tidak dibedakan mana yang merupakan kesaksian yang benar dan mana yang merupakan gosip.
Karena kesaksian testimonium de auditu tidak berhadapan dengan pihak yang menderita dari kesaksian itu.
Oleh sebab itu dalam kasus tindak pidana persetubuhan mengenai keterangan saksi ditemukan unus testis nullus testis dan testimonium de auditu, sedangkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada keterangan saksi, terdakwa, maupun barang bukti. Sehingga dengan adanya unus testis nullus testis dan testimonium de auditu dalam keterangan saksi sangat berpengaruh bagi Majelis Hakim untuk dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa karena unsur sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHP tidak dapat dipenuhi.

Baca Juga  Semarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Atambua Berkunjung Ke Panti Asuhan

Kesaksian testimonium de auditu dalam bingkai Hukum itu untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum;

Beranjak dari pemahaman hukum itu untuk manusia maka hemat penulis berpendapat bahwa kehadiran dari hukum harus memberikan rasa keadilan bagi manusia,dalam tulisan ini yaitu korban tindak pidana pelecehan seksual karena jika mengacu pada uraian-uraian
kronologis kasus di atas maka korban di sini pada posisi yang lemah. Hal ini karena terjadinya tindak pidana pelecehan seksual biasanya dilakukan secara tersembunyi dan hanya pelaku dan korban yang tahu kapan waktunya dan tempat kejadiannya, oleh karenanya jika mengacu pada asas satu saksi bukan saksi maka korban akan dirugikan.

Kehadiran hukum progresif pada kasus ini sebagai jawaban untuk menjembatani rasa keadilan bagi korban yang pada sisi lemah karena tidak mempunyai bukti lain dan tidak mempunyai saksi lain selain korban dan pelaku yang tidak mungkin mengakui perbuatannya tersebut oleh sebab itu untuk mengatasi persoalan ini aparat penegak hukum harus menitik beratkan pada manusia sebagai orientasinya bukan aturan yang ada seperti yang dikatakan oleh Mahrus Ali dalam jurnalnya bahwa Salah satu usaha mengatasi persoalan di atas adalah dengan merubah cara pandang, pola pikir dan paradigma aparat penegak hukum yang tidak lagi menempatkan hukum sebagai pusatnya, melainkan beralih kepada manusia. Manusia menjadi sentral atau pusat di dalam berhukum. Hukum hanya menjadi pedoman di dalam menegakkan hukum, bukan sebagai aturan-aturan normatif yang harus diikuti kemauannya.
Pada tahapan ini maka kesaksian saksi testimonium de auditu menurut hemat hukum progresif merupakan suatu langkah maju sehingga ketika kesaksian dari testimonium de auditu di pertimbangkan oleh hakim sebagai salah satu alat bukti maka disitulah letak hukum itu untuk manusia yaitu hukum hadir untuk menjembatani rasa keadilan bagi korban tindak pidana persetubuhan. Jika kita mengacu pada paham bahwa hukum itu untuk masyarakat maka kehadiran hukum disini sebagai pelindung bagi korban.

Kesaksian testimonium de auditu dalam bingkai Hukum progresif pro-rakyat dan pro-keadilan

Salah satu esensi dasar dari hukum progersif yang penulis gunakan sebagai suatu metode dalam menjawab persoalan mengenai kesaksian testimonuim de auditu yaitu hukum progresif merupakan hukum yang pro rakyat atau pro keadilan sehingga bingkai dari penegakan hukum disini yaitu hukum untuk manusia seperti yang dikatakan juga oleh Tedi Sudrajat bahwa pegangan optik atau keyakinan dasar ini tidak melihat hukum sebagai sesuatu yang sentral dalam berhukum, melainkan manusialah yang berada di titik pusat perputaran hukum. Hal ini selaras dengan pendapat Setya Wahyudi bahwa Hukum untuk manusia artinya segala ketentuan hukum itu digunakan untuk meladeni kebutuhan manusia. Sehingga kebutuhan manusia itulah yang menjadi utama, bukan hukum yang utama. Hukum hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan nya. Maka kalau hukum tidak memenuhi kebutuhan utama, tentu dilakukan modifikasi, reformasi, penafsiran, terhadap hukum tersebut.
Hal ini jika hakim mengikuti ajaran dalam KUHAP dengan menerapkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) sebagai pegangan dari hakim maka hakim tentu akan menjatuhkan putusan bebas bagi terdakwa karena tidak cukup saksi walaupun terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Maka keadilan yang muncul disini adalah keadilan yang berdasarkan teks belaka sehingga tidak sejalan dengan keadilan menurut hukum progresif yang menghendaki bahwa hukum itu untuk manusia sehingga putusan hakim yang memvonis bahwa terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman dalam kasus persetubuhan yang diangkat oleh penulis dalam dalam tulisan ini menurut hemat penulis sudah sesuai dengan paham dan esensi dari hukum progresif bahwa hukum itu pro rakyat dan pro keadilan. Artinya bahwa hakim disini melihat hukum sebagai sarana keadilan bagi korban walaupun hanya satu saksi saja namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa menurut pertimbangan hakim terbukti bersalah. Inilah yang menurut hemat penulis bahwa kehadiran hukum sebagai jembatan bagi keadilan dalam memecahkan persoalan hukum yang ada dimasyarakat sebagai suatu fenomena ketertinggalan hukum mengikuti perkembangan jaman.

Baca Juga  Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20!

Kesaksian testimonium de auditu dalam bingkai hukum progresif memiliki tipe responsive

Sebenarnya untuk kasus persetubuhan bukan hal yang baru karena pada umumnya terjadinya tindak pidana persetubuhan waktu tempat kejadiannnya tidak diketahui oleh orang atau dengan kata lain pelaku melakukan perbuatannya secara diam diam dan pada tempat tertutup dan sembunyi. Oleh sebab itu jika kita masih saja berpatokan pada ajaran unus nulus testis yang dianut oleh KUHAP maka pada tingkatan inilah menurut hemat penulis hukum sudah mengalami ketertinggalan dengan polah kejahatan yang ada yaitu tindak pidana persetubuhan.
Mengacu pada uraian di atas maka penulis dengan menggunakan bingkai hukum progresif sebagai hukum responsive menyimpulkan bahwa putusan hakim terhadap kasus persetubuhan yaitu Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN.Atb merupakan bukti bahwa putusan hakim tersebut merupakan putusan yang responsive. Makna hukum responsive menurut hemat penulis dalam permasalahan ini yaitu hukum selalu menjawab persoalan hukum yang ada atau hukum selalu memecahkan persoalan demi mewujudkan keadilan yang bukan berdasarkan teks namun keadilan berdasarkan hati nurani. Sebenarnya kasus persetubuhan ini jika kita hubungkan dengan pola kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tipe dan jenis kejahatannya sama namun menjadi pertanyaan bagi penulis mengapa untuk kasus KDRT satu saksi bisa dijadikan sebagai saksi dan diatur dalam undang-undang khusus sehingga menurut hemat penulis untuk kasus KDRT sudah menjiwai nilai dari hukum itu untuk manusia, hukum pro keadilan dan hukum itu bersifat responsive sehingga kehadiran hukum progresif sebagai hukum yang responsive di sini sebagai solusi untuk memecahkan persoalan dari kebuntuan hukum yang ada seperti yang dikatakan oleh A. Sukris Sarmadi bahwa roh dari hukum responsive moral dan keadilan masyarakat.

Hukum progresif selalu menuju proses menjadi.

Makna hukum progresif selalu menuju proses menjadi bukan berarti hukum digunakan sebagai tindakan yang sewenang-wenang namun menurut hemat penulis hukum progresif di sini dimaknai sebagai hukum harus selalu merespon segala kemungkinan yang hidup di masyarakat. Artinya jika hukum ketertinggalan dengan kejahatan maka kehadiran hukum progresif harus menjembatani setiap persoalan yang dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai dari keadilan seperti yang di kehendaki oleh hukum tertulis atau hukum positif. Hal ini menurut penulis bermakna yang dikehendaki oleh hukum positif adalah keadilan namun yang membedakan antara hukum positif dan hukum progresif yaitu cara untuk mencapai keadilan tersebut.
Keadilan yang diinginkan oleh hukum positif yaitu keadilan berdasarkan skema-skema yang telah baku sedangkan keadilan yang diinginkan oleh hukum progresif di sini keadilan yang berdasarkan hati nurani artinya jika hukum positif sudah tidak mampu untuk mengatasi maka kehadiran dari hukum progresif di sini sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan tersebut. Inilah yang menurut pendapat penulis sebagai hukum progresif sebagai hukum yang selalu menuju proses menjadi atau selalu respon terhadap setiap persoalan hukum yang dengan menitik beratkan pada aspek keadilan. Semoga…….!!!!