Kabar Gembira! Status Pendamping Desa Diusulkan Menjadi PPPK

- Editor

Minggu, 9 Oktober 2022 - 12:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, matatimor (Wahyu Sudoyo & Taofiq Rauf – Status Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa diusulkan ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Saya telah meminta Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Mendes PDTT dalam keteranga resminya di laman bnpt.go.id terkait acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, pada Sabtu (7/10/2022).

BACA JUGA  Diduga Selewengkan ADD, Mantan Desa Duakoran di Belu Dilaporkan

Acara Puncak Hari Bakti Pendamping Des aini turut dihadiri, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menteri Abdul Halim, usulan ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA  BMKG: Waspadai Potensi Gangguan Cuaca Periode Nataru

Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.

Menteri Abdul Halim menjelaskan, tahun ini tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.

BACA JUGA  Ternyata Pelanggar Dalam Operasi Turangga 2023 di Belu Rata - Rata Didominasi Usia Ini

Namun dia memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi PPPK.

“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” katanya. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT).

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Kamis, 23 April 2026 - 06:32 WITA

FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Pesan Paus Leo XIV Untuk Hari Komsos Sedunia ke-60

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:10 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Bahasa, Doa, dan Komunikasi: Jalan Menuju Persatuan dalam Kristus

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:58 WITA

OPINI

OPINI: Koperasi di NTT, Menyejahterakan? ATAU?

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:49 WITA

error: Content is protected !!