Jakarta, matatimor (Wahyu Sudoyo & Taofiq Rauf – Status Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa diusulkan ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Saya telah meminta Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Mendes PDTT dalam keteranga resminya di laman bnpt.go.id terkait acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, pada Sabtu (7/10/2022).
Acara Puncak Hari Bakti Pendamping Des aini turut dihadiri, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.
Menurut Menteri Abdul Halim, usulan ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.
Menteri Abdul Halim menjelaskan, tahun ini tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.
Namun dia memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi PPPK.
“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” katanya. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT).