Kabar Gembira! Status Pendamping Desa Diusulkan Menjadi PPPK

- Author

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, matatimor (Wahyu Sudoyo & Taofiq Rauf – Status Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa diusulkan ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

“Saya telah meminta Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Mendes PDTT dalam keteranga resminya di laman bnpt.go.id terkait acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, pada Sabtu (7/10/2022).

Baca Juga  Pakaian Adat yang dikenakan Presiden RI Joko Widodo pada Upacara HUT ke-75 RI

Acara Puncak Hari Bakti Pendamping Des aini turut dihadiri, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Menteri Abdul Halim, usulan ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga  AKBP, Richo Nataldo Devallas Simanjuntak Melayat di Rumah Almarhum Mantan Pemain Persab Belu

Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.

Menteri Abdul Halim menjelaskan, tahun ini tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.

Baca Juga  Breaking News, Uskup Tertua di Indonesia Mgr. Anton Pain Ratu S.V.D. Tutup Usia

Namun dia memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi PPPK.

“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” katanya. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II
Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik
Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus
HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%
Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru
KEMKOMDIGI Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Pesan Paus Fransiskus: Jadilah Pembawa Cahaya di Tengah Tantangan Modern
163 Orang di Amabi Oefeto Timur Terima Sakramen Krisma

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39

Tekunlah dengan Salib Hidupmu – Kotbah Minggu Prapaskah II

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:17

Keluarkanlah dahulu balok dalam matamu! – Kotbah Katolik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:44

Ke Vatican, ini yang Dibahas Megawati dan Paus Fransiskus

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:03

HATI-HATI PENIPUAN Terkait Diskon Listrik 50%

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:18

Sertifikasi Guru Dari PUSAT langsung ke Rekening Guru

Berita Terbaru

RELIGI

Bertobat : Tidak Mengulangi Kesalahan yang Sama

Sabtu, 22 Mar 2025 - 00:47

RELIGI

Puasa dan Pantang dalam Gereja Katolik

Senin, 3 Mar 2025 - 22:25

error: Content is protected !!