Atambua, News.Matatimor – Net : Imigrasi Atambua menerima kunjungan kerja dari Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kunjungan kerja tersebut sebagai kegiatan koordinasi dalam rangka verifikasi data dan informasi mengenai peningkatkan kelembagaan kanim kelas II Atambua, selasa 18/07/2023
Dalam upaya peningkatan kelembagaan, kanim kelas II Atambua sebagai upaya penguatan fungsi keimigrasian di NTT dan Perbatasan dengan negara tetangga Timor Leste dalam mendukung keamanan dalam negeri.
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
Kunjungan tersebut atas perintah Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dengan diwakili oleh tim kanwil Kemenkumham NTT Ariance Komile.
Dengan didampingi oleh, Analis hukum Ahli Madya, Yohanis Bely dan Analis Hukum Muda Daniel Paulus Carlo Barbier.
Rapat koordinasi berupa Focus Group Discussion (FGD) dipimpin langsung oleh Kakanim Atambua K. A. Halim.
Dikatakan Halim, dalam pembahasan rapat FGD kunjungan kerja ini adakah dalam rangka koordinasi dan verifikasi mengenai data dan informasi SIPKUMHAM Triwulan III.
” Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTT Ibu Ariance,” jelas Halim
Pada kesempatan yang sama, Tim Kanwil Kemenkumham NTT Ariance Komile mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham RI telah meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).
Dikatakannya, yang memanfaatkan proses crawling data dan informasi pada media massa online maupun media sosial secara otomatis, sebagai dukungan bagi penyusunan kebijakan yang berbasis bukti.
Ia menerangkan, Untuk periode Triwulan III Tahun 2023, pemberitaan yang muncul antara lain peran Kantor Imigrasi Atambua di wilayah perbatasan RI-RDTL dalam upaya peningkatan kelas.
Lanjutnya, berdasarkan pemberitaan tersebut Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT telah merumuskan topik yang akan ditelaah yaitu mengenai.
“Peningkatan Kelembagaan Kelas Kanim Kelas II Atambua dalam upaya Penguatan Fungsi Keimigrasian di NTT dan Perbatasan dengan Negara Tetangga dalam Mendukung Keamanan Dalam Negeri,” tegasnya.
Dalam Rangka Peningkatan Kelas, Kanim Atambua, Lanjut Ariance, diminta untuk mempersiapkan data Primer dan data Sekunder untuk memenuhi unsur utama dan unsur penunjang kriteria klasifikasi Kantor Imigirasi Kelas I.
Pada kesempatan berikut, Kepala seksi TI dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Atambua, Firdaus menyampaikan, Data-Data yang diperlukan untuk peningkatan kelas seperti Data Penerbitan dokumen keimigrasian bagi wni dan wna.
Untuk itu, Lanjut Firdaus, Data Pemerikasaan Keimigrasian di TPI, Data Intelijen, Pengawasan dan Penyidikan Keimigrasian.
Selain itu, sambung Firdaus, Data Penyerapan Anggaran serta Profil Kantor Imigrasi Atambua.
“Sesuai dengan permintaan tim Kanwil Kemenkumham NTT, Data yang kami siapkan adalah Data-data 2 Tahun terakhir, yaitu data dari tahun 2021-2022,” terang firdaus.
Dikatakan Firdaus, data primer dan sekunder yang harus disiapkan untuk memenuhi data dukung dalam rangka peningkatan kelas Kanim Atambua dari kelas II ke Kelas I kini masih disiapkan oleh tim Kanim Atambua.
” Hasil dari kegiatan kunjungan ini, kemudian akan dilakukan analisis lebih mendalam oleh Tim Analisis Kanwil Kemenkumham NTT dan akan disampaikan ke Ibu Kakanwil Ibu Marciana Dominika Jone dan Kadivim Bpk Ismoyo,” pungkasnya.