Biar Tidak Nunggak Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matatimor.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan untuk menghapus Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bekas atau BBN-II. Hal ini dilakukan agar masyarakat taat pajak dan tidak ada lagi yang menunggak pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Yusri dikutip dari Humas Polri.

BACA JUGA  Dirjen Dukcapil Gandeng Keuskupan Agats Asmat Bangun Sadar Adminduk

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, makanya Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN2). Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini perlu dilakukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

“Cara ini juga bisa menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak. Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” katanya.

BACA JUGA  Info UKMPPG Tahun 2022 Periode I, II, Peserta Retaker

Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Biaya untuk pembayaran BBN di masing-masing daerah dan untuk setiap kendaraan berbeda-beda. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  • penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
  • penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
BACA JUGA  Asal-Usul Hutan dan Nama Camplong

Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5% dari dasar pengenaan pajak. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1% dari dasar pengenaan pajak.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
FLS3N Kupang Barat Jadi Ajang Bakat Siswa dan Promosi UMKM
Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:21 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:48 WITA

Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:32 WITA

Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup

Berita Terbaru

Gambar oleh: matatimor.net

KOTBAH & RENUNGAN

Ekaristi Kudus: Roti Hidup Penjamin Kehidupan Kekal

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:34 WITA

Gambar oleh: matatimor.net

INSPIRASI

Dari Konten ke Pewartaan: Misi Komsos Menjangkau Dunia

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WITA

Oplus_131072

INSPIRASI

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Senin, 1 Jun 2026 - 08:49 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Misteri Kasih Allah dalam Hari Raya Tritunggal Mahakudus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:30 WITA

error: Content is protected !!