Biar Tidak Nunggak Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus

- Redaktur

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matatimor.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan untuk menghapus Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bekas atau BBN-II. Hal ini dilakukan agar masyarakat taat pajak dan tidak ada lagi yang menunggak pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Yusri dikutip dari Humas Polri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, makanya Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN2). Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini perlu dilakukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

“Cara ini juga bisa menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak. Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Terjerat Kasus Narkoba

Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Biaya untuk pembayaran BBN di masing-masing daerah dan untuk setiap kendaraan berbeda-beda. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  • penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
  • penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
BACA JUGA  Renungan Katolik Rabu 02 November 2022

Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5% dari dasar pengenaan pajak. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1% dari dasar pengenaan pajak.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Rayakan Valentine, Legislator PSI Ajak Siswa & Warga Fatuleu Barat Tanam Pohon
Menggenapi Bukan Meniadakan: Esensi Ajaran Yesus tentang Taurat
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Sabtu, 11 April 2026 - 00:05 WITA

Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:24 WITA

Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Belajar dari Thomas: Saat Keraguan Bertemu dengan Kerahiman Tuhan

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:06 WITA

error: Content is protected !!