PTUN Kupang Batalkan Denda Bupati Manggarai Barat Terhadap Hotel Silvia Labuan Bajo

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 02:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian Van Frits Kapitan S.H., M.H
 Ketua Tim Kuasa Hukum Hotel Silvia Labuan Bajo ( Dok Pribadi )

Rian Van Frits Kapitan S.H., M.H Ketua Tim Kuasa Hukum Hotel Silvia Labuan Bajo ( Dok Pribadi )

Kupang – Matatimor.net – Denda Bupati Manggarai Barat terhadap Hotel Silvia Labuan Bajo sebesar 3,4 Milliar Rupiah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui putusan nomor. 14/G/2022/PTUN KPG, tanggal 14 Oktober 2022.

Rian Van Frits Kapitan SH., M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Hotel Silvia Labuan Bajo saat dihubungi media matatimor.net via sambungan telepon, Sabtu (15/10) membenarkan hal tersebut. ” Ya benar gugatan kami terhadap Bupati Manggarai Barat dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang,” ujarnya

Adapun yang kami gugat adalah Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/202, tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Saksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel Yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sepadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo. Dalam surat keputusan itu Hotel Silvia dibebankan untuk membayar denda sebesar 3,4 milliar rupiah, karena menurut Bupati Manggarai Barat, Bangunan Hotel Silvia dibangun dalam kawasan sempadan pantai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kawasan sempadan pantai menurut undang – undang Tata Ruang dan Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Manggarai Barat Tahun 2012 – 2032 merupakan wilayah yang dihitung 100 meter dari pasang tertinggi air laut ke arah daratan,” tutur Rian yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana ini.

BACA JUGA  Paus Fransiskus hadiri Misa Minggu Palem setelah dirawat

Oleh karena itu Hotel Silvia Labuan Bajo dan 10 hotel lainnya didenda oleh Bupati Manggarai Barat karena membangun bangunan dalam kawasan sempadan pantai itu. Besaran denda hotel – hotel tersebut secara keseluruhan apabila di total maka mencapai 34,55 miliar rupiah dan hotel dengan denda terbesar adalah Hotel Ayana yakni senilai 18 miliar rupiah, namun beberapa waktu lalu juga menggugat dan gugatannya dikabulkan PTUN Kupang, ucap Rian

Selanjutnya, Rian menyatakan bahwa alasan Hotel Silvia Labuan Bajo mengajukan gugatan adalah karena Surat Keputusa/SK denda terhadap Hotel Silvia sebesar 3,4 miliar rupiah itu secara prosedural dan substansial bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Secara prosedural SK denda tidak didahului dengan teguran tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali kepada pihak Hotel Silvia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyengalaraan Penataan Ruang dan Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2012 serta SK denda juga tidak didasarkan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang arahan sanksi, padahal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 jelas diatur bahwa : “arahan sanksi administratif merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang diatur dalam peraturan bupati. Namun faktanya SK denda sudah diterbitkan tanpa terlebih dahulu dibentuk Peraturan Bupati tentang arahan sanksi administratif.

BACA JUGA  Tingkatkan Surplus Pangan, Pemerintah Perkuat 61 Bendungan

Secara substansial SK denda tersebut, menurut Rian sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden RI tentang Pembangunan Gedung Negara dan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, sebab dalam menentukan harga satuan bangunan Hotel Silvia sebagai dasar perhitungan besaran denda. Nyatanya yang digunakan adalah harga satuan bangunan negara, sedangkan bangunan negara menurut kedua aturan itu adalah bangunan yang sumber pembiayaan pembangunannya bersumber dari APBN/APBD.

“Faktanya Hotel kami bukanlah bangunan negara melainkan bangunan komersil yang dibangun dari pembiayaan pribadi. Dengan menghitung nilai hotel kami per meter perseginya menggunakan harga satuan bangunan negara sudah tentu bertentangan dengan dua aturan tersebut,” jelas Rian

Rian menambahkan selain SK denda bupati manggarai barat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, SK denda itu juga bertentangan dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, khusunya asas kepastian hukum. Sebab sejak tahun 2013 sampai saat ini kami selalu membayar pajak hotel yang nilainya sudah mencapai miliyaran rupiah kepada dinas pendapatan daerah manggarai barat, namun kami dihukum membayar denda sebesar 3,4 miliar.

BACA JUGA  Hujan Berkepanjangan, JUT Penghubung Belu, Malaka, TTU Putus

Kami membuktikan dalil – dalil gugatan itu dalam persidangan dan pada ahirnya gugatan kami agar Pengadilan menyatakan batal SK denda itu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Namun terlepas penjatuhan denda 3,4 miliar rupiah dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, pada kesempatan ini kami sangat menghormati keputusan Bupati sebagai Pemimpin tertinggi di Kabupten Manggarai Barat. Keputusan apapun yang diterbitkan oleh Bupati harus kita anggap benar sebelum dibatalkan oleh Pengadilan, ini sesuai asas : presumtae justae causa yang maknanya setiap keputusan harus di anggap benar sebelum dibatalkan oleh Pengadilan. Kami sebagai warga negara hanya mempunyai hak untuk menguji keputusan itu di Pengadilan.

Kami juga mengucapkan terima kasih Kepada Bupati Manggarai Barat yang telah berupaya menegakan aturan tata ruang di labuan bajo. Meskipun kita telah berperkara dan kami dinyatan benar oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Hotel Silvia tetap mengapresiasi langkah Bupati. Tutur Rian yang juga merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Rote Ndao saat menggugat Bupati aktif dalam kasus tanah Oehandi yang viral beberapa waktu yang lalu.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia
Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim
Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar
Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup
Starlink Masuk Desa: SMPN 1 Fatuleu Barat Libas Kendala Sinyal saat TKA
Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026
Atambua Menyala! Festival Obor Perdamaian 2026: Pesan Toleransi dari Tapal Batas untuk Dunia
Kasus Dana BOS SMAN 3 Kupang: Menanti Gelar Perkara Penetapan Tersangka
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 08:35 WITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 05:02 WITA

Komisi X DPR Usul Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta, Bonnie Triyana: Anggaran Kita Cukup

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WITA

Cegah Kebocoran Data, Kemendikdasmen Luncurkan Program Bug Bounty 2026

Berita Terbaru

Desain Oleh: Tim Kreatif matatimor.net

MATA BERITA

Menkomdigi: Adopsi AI Berpotensi Sumbang 3,67 Persen PDB Indonesia

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:55 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menemukan Tuhan dalam Keseharian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 06:16 WITA

Indografis oleh matatimor.net

MATA BERITA

Ancaman El Nino 2026, BMKG Ingatkan Potensi Kekeringan Ekstrim

Kamis, 16 Apr 2026 - 08:35 WITA

Indografis by matatimor.net

MATA BERITA

Proyek Revitalisasi Sekolah di NTT, Anggaran Capai Rp589 Miliar

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:15 WITA

error: Content is protected !!