Pemuda Raimataus Minta Bupati Perintah Inspektorat Malaka Untuk Audit Ulang Desa Raimataus

BERITA, INFOPUBLIK15 Dilihat

Malaka, News.matatimor – Net : Pemuda Raimataus, Aryanto Bria atau yang sering di sapa Galang Bria meminta Bupati Malaka untuk perintahkan inspektorat untuk lakukan Audit ulang terhadap kepala desa Raimataus.

Hal ini karena dia, Aryanto menilai bahwa ada upaya yang dapat qq dilakukan oleh pihak Inspektorat untuk melindungi kepala desa Raimataus.

“Berdasarkan pernyataan Kades Raimataus di Media News.matatimor – Net sebelumnya, bahwasan nya ia, Kepala Desa Raimataus telah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat untuk mendapatkan tiket (Surat Keterangan Bebas Temuan) Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Raimataus periode 2023 – 2029,” Jelas Galang melalui Pesan WhatsApp yang dikirim ke awak media Matatimor pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga  Yupiter Loinati Desak Pemkab Bayar TPP Guru

Galang Pun Menambahkan bahwa sejauh ini, Hasil Audit Inspektorat Malaka terhadap pemerintah desa Raimataus belum sesuai kenyataan di desa Raimataus.

“Sesuai hasil Audit inspektorat Malaka,” Tambah Galang, “dalam hal ini Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Raimataus (PETAHANA) bebas dari temuan/tidak ada temuan pada tubuh pemerintahan desa raimataus.

Menurut Galang, Hasil audit Inspektorat Malaka tidak sebanding dengan kenyataan di masyarakat Desa Raimataus.

“Namun disini kami ingin bertanya kepada pihak Inspektorat. Pada saat audit di Desa Raimataus, Inspektorat menggunakan metode apa sehingga Kades Raimataus bebas dari temuan?” Ujar Galang, Bertanya.

Baca Juga  SekDa Belu : Kadis Perhubungan Akan Segera Diperiksa Terkait Dugaan KDRT dan Hutangnya

Galang menduga, ada upaya dari pihak Inspektorat Malaka untuk melindungi Kepala Desa Raimataus hingga dalam Audit 100 Kerja Bupati dan Wakil Bupati Malaka tersebut Nama Desa Raimataus tidak termasuk dalam daftar desa yang terdapat temuan.

“Ataukah ini upaya inspektorat untuk mendapat bagian dari kades Raimataus?” Ketus Galang.

Lanjut Galang, “Jika memang tidak ada upaya dari pihak mana pun, maka disini dipastikan bahwa Inspektorat telah menyalahi semua aturan dan telah mencederai kebijakan bupati dalam 100 hari kerja. Masa Desa Raimataus tidak terdaftar dalam nama – nama Desa yang telah di audit di Kabupaten Malaka? berarti Inspektorat tidak adakan pemeriksaan di Raimataus,” Tandas Galang.

Baca Juga  Masyarakat Belu Perlu Tahu, Pembetulan dan Perubahan Identitas di DisDukCapil Belu,Ada Dokumen yang Membutuhkan Putusan Pengadilan.

Galang meminta agar Bupati Malaka segera perintahkan Inspektorat untuk lakukan Audit ulang terhadap kepala desa Raimataus. Sebab hasil Audit sebelumnya yang dilakukan oleh Inspektorat Malaka dinilai belum maksimal.

“Maka kami minta kepada bapak Bupati segera perintahkan Inspektorat untuk adakan pemeriksaan ulang di Desa Raimataus. dikarenakan Kades Raimataus memanipulasi data fiktif dalam LKPJ kepada Bupati,” Pinta Galang.

“Maka disini kami simpulkan bahwa kades Raimataus bukan hanya menipu masyarakat, tetapi juga menipu bupati,” Pungkasnya.

Penulis : Theo Kiik
Editor. : Vicente de Deus

Tinggalkan Balasan