Kupang – Matatimor.net – Denda Bupati Manggarai Barat terhadap Hotel Silvia Labuan Bajo sebesar 3,4 Milliar Rupiah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui putusan nomor. 14/G/2022/PTUN KPG, tanggal 14 Oktober 2022.
Rian Van Frits Kapitan SH., M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Hotel Silvia Labuan Bajo saat dihubungi media matatimor.net via sambungan telepon, Sabtu (15/10) membenarkan hal tersebut. ” Ya benar gugatan kami terhadap Bupati Manggarai Barat dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang,” ujarnya
Adapun yang kami gugat adalah Surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 277/KEP/HK/202, tanggal 3 Desember 2021 tentang Penetapan Saksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel Yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Sepadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo. Dalam surat keputusan itu Hotel Silvia dibebankan untuk membayar denda sebesar 3,4 milliar rupiah, karena menurut Bupati Manggarai Barat, Bangunan Hotel Silvia dibangun dalam kawasan sempadan pantai.
“Kawasan sempadan pantai menurut undang – undang Tata Ruang dan Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Manggarai Barat Tahun 2012 – 2032 merupakan wilayah yang dihitung 100 meter dari pasang tertinggi air laut ke arah daratan,” tutur Rian yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana ini.
Oleh karena itu Hotel Silvia Labuan Bajo dan 10 hotel lainnya didenda oleh Bupati Manggarai Barat karena membangun bangunan dalam kawasan sempadan pantai itu. Besaran denda hotel – hotel tersebut secara keseluruhan apabila di total maka mencapai 34,55 miliar rupiah dan hotel dengan denda terbesar adalah Hotel Ayana yakni senilai 18 miliar rupiah, namun beberapa waktu lalu juga menggugat dan gugatannya dikabulkan PTUN Kupang, ucap Rian
Selanjutnya, Rian menyatakan bahwa alasan Hotel Silvia Labuan Bajo mengajukan gugatan adalah karena Surat Keputusa/SK denda terhadap Hotel Silvia sebesar 3,4 miliar rupiah itu secara prosedural dan substansial bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Secara prosedural SK denda tidak didahului dengan teguran tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 kali kepada pihak Hotel Silvia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyengalaraan Penataan Ruang dan Perda Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2012 serta SK denda juga tidak didasarkan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang arahan sanksi, padahal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012 jelas diatur bahwa : “arahan sanksi administratif merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang diatur dalam peraturan bupati. Namun faktanya SK denda sudah diterbitkan tanpa terlebih dahulu dibentuk Peraturan Bupati tentang arahan sanksi administratif.
Secara substansial SK denda tersebut, menurut Rian sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden RI tentang Pembangunan Gedung Negara dan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, sebab dalam menentukan harga satuan bangunan Hotel Silvia sebagai dasar perhitungan besaran denda. Nyatanya yang digunakan adalah harga satuan bangunan negara, sedangkan bangunan negara menurut kedua aturan itu adalah bangunan yang sumber pembiayaan pembangunannya bersumber dari APBN/APBD.
“Faktanya Hotel kami bukanlah bangunan negara melainkan bangunan komersil yang dibangun dari pembiayaan pribadi. Dengan menghitung nilai hotel kami per meter perseginya menggunakan harga satuan bangunan negara sudah tentu bertentangan dengan dua aturan tersebut,” jelas Rian
Rian menambahkan selain SK denda bupati manggarai barat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, SK denda itu juga bertentangan dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik, khusunya asas kepastian hukum. Sebab sejak tahun 2013 sampai saat ini kami selalu membayar pajak hotel yang nilainya sudah mencapai miliyaran rupiah kepada dinas pendapatan daerah manggarai barat, namun kami dihukum membayar denda sebesar 3,4 miliar.
Kami membuktikan dalil – dalil gugatan itu dalam persidangan dan pada ahirnya gugatan kami agar Pengadilan menyatakan batal SK denda itu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Namun terlepas penjatuhan denda 3,4 miliar rupiah dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, pada kesempatan ini kami sangat menghormati keputusan Bupati sebagai Pemimpin tertinggi di Kabupten Manggarai Barat. Keputusan apapun yang diterbitkan oleh Bupati harus kita anggap benar sebelum dibatalkan oleh Pengadilan, ini sesuai asas : presumtae justae causa yang maknanya setiap keputusan harus di anggap benar sebelum dibatalkan oleh Pengadilan. Kami sebagai warga negara hanya mempunyai hak untuk menguji keputusan itu di Pengadilan.
Kami juga mengucapkan terima kasih Kepada Bupati Manggarai Barat yang telah berupaya menegakan aturan tata ruang di labuan bajo. Meskipun kita telah berperkara dan kami dinyatan benar oleh pengadilan tingkat pertama. Namun Hotel Silvia tetap mengapresiasi langkah Bupati. Tutur Rian yang juga merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Rote Ndao saat menggugat Bupati aktif dalam kasus tanah Oehandi yang viral beberapa waktu yang lalu.