Tanpa Kordinasi Dengan DPRD, Pemkot Kota Kupang Turunkan Tunjangan TPP Guru.

- Editor

Minggu, 25 September 2022 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang – Matatimor.net – Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Sudah menurunkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru di Kota Kupang tanpa Koordinasi terlebih dahulu bersama DPRD Kota Kupang.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bersama Pemkot Kupang dan Para Guru Se – Kota Kupang tentang TPP di Ruang Utama DPRD Kota Kupang (Youtube Anandi Channel/Tangkapan Layar)

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemkot Kupang bersama para Guru di Ruang Utama DPRD Kota Kupang, Jumat (23/9/2022).

Para guru bertanya terkait dengan TPP pada tahun lalu mereka semua mendapat TPP sebesar Rp1.350.000 secara merata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada tahun 2022 ini, ada surat Perwali nomor 22 tanggal 13 Juni yang memuat besaran TPP mulai dari pengawas sebesar Rp1.350.000, Kepala Sekolah sebesar 1.350.000, Guru Sertifikasi sebesar 1.350.000, Guru Non Sertifikasi 1.750.000 dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rp.1.350.000.

BACA JUGA  Aku adalah Masa dan Waktu | Puisi Heronimus Bani

Selanjutnya, Marten Djakadana Selaku kordinator guru menyampaikan, yang jadi masalah adalah ketika mau pencairan, diwajibkan 170 jam per bulan. Itu juga kami masing-masing sekolah dibuka dari jam 3 dini hari sampai jam 3 sore. Nah, jam 7 pagi kami harus berdiri di depan kelas, tapi sudalah ini tugas kami. Tapi ketika kami ingin mencairkan uang Rp1.350.000 itu, tiba-tiba muncul lagi edaran,” kata Koordinator Marten Djakadana dikutip dari VictoryNews

Dirinya pun langsung membacakan surat edaran tersebut yang menyebutkan terkait informasi pengajuan TPP bagi guru ASN.

Dalam isi surat itu tertulis tentang tambahan penghasilan pegawai bagi ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang sehingga ada beberapa yang harus dilaksanakan. 

BACA JUGA  Khotbah Katolik Minggu Biasa V || RD Ansel Leu

Diantaranya, satuan pendidikan yang sudah selesai melakukan pengimputan dan penilaian kinerja serta telah disahkan oleh BKPDD kota Kupang, dimohon untuk mengajukan pembayaran ke Badan Keuangan Daerah Kota Kupang dengan besaran sebagai berikut:

ASN Guru Penerima Sertifkasi Rp600.000 per bulan, ASN Guru Non Sertifikasi Rp1.750.000 per bulan.

Mengingat pagu anggaran yang tersedia terbatas, sehingga perlu menyesuaikan anggaran untuk memenuhi ketentuan besaran khusus guru ASN sertifikasi sebagai mana tertuang dalam Peraturan Walikota Kupang Tahun 2022 melalui sidang perubahan APBD tahun 2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PPO Kota Kupang Dumul Djami.

“Yang kami pertanyakan apakah peraturan Walikota nomor 22 itu bisa menggunakan surat edaran Kepala Dinas?,” ujarnya.

BACA JUGA  Misa Minggu Palma di Paroki Camplong, Ini Pesan Uskup Kupang

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe mengaku heran dengan surat Perwali tersebut karena tidak ada koordinasi dengan DPRD Kota Kupang.

“Harusnya saya juga ketuk palu dulu baru bisa sahkan. Enak saja di rubah-rubah. Kalau begini-begini DPRD yang disalahkan,” katanya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami meminta maaf kepada DPRD Kota Kupang.

“Pak Ketua dan Pak Wakil-wakil Ketua kita tidak bermaksud begitu, yang salah itu kami karena kami menyodorkan rancangan itu Rp600 ribu. Itu kami yang menyodorkan jadi itu bukan kesalahan bapak ibu dewan,” katanya

Dirinya pun mengaku akan mengusulkan perubahan anggaran tersebut agar bisa menyesuaikan dengan Perwali 2022.

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”
Paus Leo XIV di UNESCO, Perdamaian, Pendidikan, dan Martabat Manusia di Era AI
Kadis Pendidikan NTT Apresiasi Inovasi MKKS SMA Kabupaten Kupang Hadapi TKA 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Rabu, 30 September 2026 - 06:09 WITA

Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait

Senin, 28 September 2026 - 13:57 WITA

SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek

Senin, 28 September 2026 - 05:09 WITA

Paus Leo XIV di Paris: “Tak Seorang Pun Hanya Sebuah Angka”

Berita Terbaru

Gambar oleh Komsos Sta. Helena

Iman & Gereja

Undangan Perjamuan Tuhan dan Kesiapan Hati Kita

Sabtu, 10 Okt 2026 - 07:31 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY amankan 1.820 liter solar dalam dua dugaan upaya penyelundupan di perbatasan RI–Timor Leste, Kabupaten Belu, NTT.

BERITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:50 WITA

Gambar Olahan Komisi Komunikasi Sosial Paroki Sta. Helena Camplong

Iman & Gereja

Kebun Anggur Tuhan dan Buah Kehidupan yang Diharapkan-Nya

Sabtu, 3 Okt 2026 - 07:05 WITA

Gambar dihasilkan dengan Kecerdasan Buatan (ChatGPT)

PENDIDIKAN

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Kamis, 1 Okt 2026 - 10:36 WITA

error: Content is protected !!