Presiden Prabowo Turun Tangan! Dua Guru Luwu Akhirnya Direhabilitasi

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 03:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Sumber Fot: Tangkapan Layar Kanal : Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Membantu Guru Honorer

Langkah cepat Presiden jadi simbol penghormatan terhadap dunia pendidikan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd., yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena kasus pengumpulan dana untuk membantu guru honorer.

BACA JUGA  Pemkot Apresiasi Kontribusi K2S Keluarga Jawa di Kota Kupang

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.
Surat rehabilitasi ditandatangani di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan menjadi langkah cepat yang menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan pendidik.

Latar Belakang Kasus: Niat Baik yang Berujung Pemecatan

Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika sejumlah guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Melihat kondisi tersebut, Rasnal selaku kepala sekolah dan Abdul Muis sebagai bendahara komite mengusulkan pengumpulan iuran sukarela dari orang tua murid sebesar Rp 20.000 untuk membantu membayar gaji para honorer.
Langkah ini disetujui oleh wali murid dalam rapat komite sekolah.

BACA JUGA  Blusukan Ke Lapas Atambua, Ini Pesan Kakanwil NTT Bagi ASN Lapas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, niat baik itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan keduanya bersalah.
Berdasarkan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya sebagai ASN.

BACA JUGA  Indonesia Kirim bantuan Kemanusiaan ke Turki

Gelombang Dukungan dari Masyarakat dan Legislatif

Facebook Coment

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru
40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan
Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu
Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai
Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO
Menarik Tali Bersama, Menarik Harapan untuk Rumah Ibadah di GMIT Betel Oelusapi – Fatuleu Barat
Tema Komunikasi Sosial Sedunia 2027: Cara Pandang Baru di Era Clickbait
SMA Efata Sulamu Klarifikasi Video Viral, Tiga Siswa Jalani Pembinaan di Polsek
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WITA

Gereja Lama Tak Lagi Memadai, Umat di Oepoli Berjuang Bangun Rumah Ibadah Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WITA

40 Tahun Imamat Romo Chris Taus, Uskup Agung Kupang: Imamat Adalah Rahmat dan Kesetiaan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:50 WITA

Satgas Yonarhanud 14/PWY Amankan 1.820 Liter Solar di Belu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Dari Kapela Sto. Yoseph Sublele, Ziarah Arca Bunda Maria Paroki Santa Helena Camplong Dimulai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Modul Belajar Mandiri Uji Pemetaan Kompetensi Guru BINDO

Berita Terbaru

Iman & Gereja

Hukum Kasih: Inti Ajaran Yesus dan Pedoman Hidup Orang Kristiani

Sabtu, 24 Okt 2026 - 10:31 WITA

Pater Frans Lackner & Rd. Ama Kolo Imam Perdana dari Pulau Sabu

Iman & Gereja

25 Tahun Imamat Ama Kolo, Imam Pertama dari Pulau Sabu

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WITA

error: Content is protected !!