Wapres Imbau Masyarakat Waspadai Subvarian Baru Omicron XBB COVID-19 

BERITA112 Dilihat

Jakarta, MataTimor – Wakil Presiden Maruf Amin mengimbau seluruh masyarakat waspada terhadap kasus baru COVID-19 dengan subvarian Omicron XBB. Dengan cara tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di dalam negeri.

“Kita sudah menjaga kondisi seperti sekarang, kepada masyarakat tetap harus menggunakan masker dan berhati-hati,” kata Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melalui siaran pers pada Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat tetap diminta untuk melakukan aktivitas sehari-harinya. Sebab, rutinitas tersebut dinilai akan membantu dalam menstabilkan roda sosial ekonomi masyarakat yang telah sama-sama dibangun sejak awal terjadinya pandemi COVID-19.

Baca Juga  Sentra Layanan UT di Fatuleu Barat Diresmikan

“Tetapi Jangan sampai mengganggu mobilisasi masyarakat, jangan sampai ekonomi terganggu,” tutur Wapres.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menegaskan bahwa pemerintah terus mengkaji perkembangan yang terjadi terkait COVID-19. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan status kedaruratan di Indonesia dalam pandemi ini.

“Pemerintah terus mengamati perkembangan. Karena itu, sampai hari ini belum mengubah status pandemi menjadi endemi, karena kita masih terus mengamati sambil juga menunggu petunjuk-petunjuk lebih lanjut dari Badan Kesehatan Dunia (WHO),” tegas Wapres.

Baca Juga  Pemprov NTT Kirim Pelajar Ke Jerman

Lebih lajut, Wapres menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah secara proaktif dan responsif melakukan analisis-analisis terhadap subvarian Omicron XBB dan potensi munculnya subvarian baru ke depan.

“Di Kementerian Kesehatan sedang melakukan pengkajian dan seberapa besar berbahaya daripada varian baru itu,” ujar Wapres.

“Pemerintah terus melakukan kajian dan upaya deteksi terhadap varian baru virus Corona,” pungkasnya.

Baca Juga  SMA-Se Kab. Kupang Gelar Bimtek Perencanaan Berbasis Data

Foto: BPMI Setwapres

Tinggalkan Balasan