Belu, Matatimor-News : Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada rabu 15/02/2023
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Eks Ajudan Ferdi Sambo dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dikutip dari Media Pena Timor, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu melakukan menembak terhadap menndiang Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak.
Justru peristiwa yang terjadi merupakan penembakan sepihak oleh Bharada Eliaser terhadap Yosua.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.
Untuk diketahui, Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Akhirnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir N.Yosua Hutabarat mendapat titik terang setelah tujuh bulan lamanya kasus tersebut ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jalarta Selatan.