PN Jaksel Memvonis Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Penjara 1 Tahun 6 Bulan

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, Matatimor-News : Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada rabu 15/02/2023

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Eks Ajudan Ferdi Sambo dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dikutip dari Media Pena Timor, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI!

ads

MURAH! Hubungi 08113810024

BACA JUGA  Gubernur NTT Tinjau Instalasi Tambak Oesapa

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu melakukan menembak terhadap menndiang Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA  Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dibekuk Aparat Polres Belu Ketika Hendak Meninggalkan Wilayah Indonesia.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak.

Justru peristiwa yang terjadi merupakan penembakan sepihak oleh Bharada Eliaser terhadap Yosua.

BACA JUGA  Ini 5 Fenomena Alam di Akhir Tahun Hingga Awal 2023 yang Perlu Diwaspadai

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan.

Untuk diketahui, Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Akhirnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir N.Yosua Hutabarat mendapat titik terang setelah tujuh bulan lamanya kasus tersebut ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jalarta Selatan.

Facebook Coment

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel matatimor.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti
Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi
Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya
Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong
Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Keluarga Diminta Jadi Benteng Utama
Guru Non-ASN Tak Perlu Cemas, Kemendikdasmen Beri Jaminan Keberlanjutan Tugas
Yesus adalah Jalan, Kebenaran, dan Hidup
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:16 WITA

Jejak Iman Sejak 1942: Uskup Agung Kupang Disambut Adat Lamaholot pada HUT ke-30 Paroki Pariti

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemerintah Peringatkan Bahaya Ilusi Algoritma Saat Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Senin, 1 Juni 2026 - 08:49 WITA

Lengkap! 45 Butir Pancasila dan Contoh Pengamalannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:04 WITA

Rayakan Pentakosta, Komunitas Pasutri ME Tanggung Koor di Paroki Sta. Helena Camplong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:54 WITA

Seruan Pastoral KWI: “Bangkit Bersama dalam Pengharapan” di Tengah Krisis Bangsa

Berita Terbaru

KOTBAH & RENUNGAN

Panggilan Menuju Kekudusan dan Ganjaran Melimpah dari Allah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:33 WITA

KOTBAH & RENUNGAN

Menghadapi Ketakutan dengan Kuasa dan Pemeliharaan Ilahi

Sabtu, 20 Jun 2026 - 18:32 WITA

error: Content is protected !!