BERITA  

Pendaftaran Anggota KPI 2026-2029 Dibuka: Simak Syarat dan Link Daringnya.

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026-2029 Secara Daring

Redaksi

JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Langkah ini menandai persiapan pergantian kepengurusan seiring berakhirnya masa jabatan anggota KPI Pusat periode 2023-2025.

Ketua Pansel sekaligus Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan bahwa pendaftaran berlangsung mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

BACA JUGA  Sijukkot, Herbal Kaya Manfaat dari Tanah Toba

“Kami mengundang warga negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan diri secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (09/01/2026).

Pembentukan pansel ini berlandaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Edwin menjelaskan bahwa sepuluh tokoh yang memiliki kapasitas serta keahlian di bidang media dan penyiaran mengisi keanggotaan pansel tersebut.

BACA JUGA  KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

Nantinya, para pendaftar harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, mulai dari verifikasi administratif, penulisan makalah, asesmen psikologis, hingga wawancara. Edwin menegaskan bahwa pihaknya menjalankan proses seleksi ini secara terbuka.

“Kami akan mengumumkan peserta yang lolos tiap tahapan agar masyarakat bisa memberikan masukan terkait rekam jejak mereka,” tambahnya.

Setelah seluruh proses selesai, Menteri Komdigi akan menyerahkan nama-nama hasil seleksi kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran pada tautan https://seleksi.komdigi.go.id.

BACA JUGA  selamat tahun baru

Editor : Del Neonub