MATATIMOR.NET – Pada tahun ini, Pemerintah membuka 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPK. Dari dua formasi itu, alokasi terbesar untuk PPPK terutama PPPK Guru.

Terkait Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Ada 8 Kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.
Kebijakan itu sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.
IKLAN
pasang iklan anda di sini!
Dari begitu banyak Formasi PPPK Guru, ternyata ada yang langsung diangkat atau lolos tanpa tes.
Dikutip matatimor.net Senin (12/9), melalui laman Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), dalam seleksi PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori, yaitu yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes, dan kategori berikutnya yaitu harus ikut tes PPPK 2022 menggunakan CAT UNBK.
Dalam pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK 2022 untuk JF Guru tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Permen yang digunakan pada seleksi PPPK 2022 tersebut menggantikan Permen sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.
Bagi Guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, perlu tahu bahwa mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 adalah mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi dan TES CAT UNBK.
Dalam penempatan formasi dilakukan sebagaimana kebutuhan Pemda yang didasarkan atas jenis dan jabatan yang terdapat pada Pemerintah Daerah masing-masing.
Penempatan formasi tersebut akan diisi terlebih dahulu oleh Guru Honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 kemudian jika masih ada sisa formasi akan diisi oleh pelamar P2, dan jika masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar P3, dan berikutnya jika tetap masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar umum dengan mengikuti tes CAT UNBK.
Hal terpenting yang perlu diketahui oleh pelamar PPPK 2022,khusus untuk JF Guru bahwa pada seleksi PPPK 2022 data pelamar telah terintegrasi langsung dengan data Dapodik Kemdikbud Ristek.
Berikut 8 Kategori Guru Honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022:
1.Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;
2.Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;
3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;
Guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;
5. Guru honorer K2 belum lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;
6. Guru honorer K2 pendaftar baru pada seleksi PPPK 2022.
. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja > 3 tahun belum lulus passing grade
8. Guru sekolah negeri yang memiliki masa kerja > 3 tahun dan pendaftar baru pada seleksi PPPK 2022.
Demikianlah delapan kategori guru honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.$$$